Kinerja ASN Berbasis Output, Bukan Kehadiran

Monday, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com  – Pemerintah mendorong pergeseran fundamental dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagai respon dinamika global yang terjadi. Kebijakan ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan memperkuat transformasi paradigma dari pendekatan berbasis kehadiran fisik menuju pendekatan berbasis capaian kinerja.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan kombinasi empat hari Work from Office pada Senin hingga Kamis dan satu hari dari rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (work from home/WFH) pada hari Jumat.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa yang diukur dalam skema baru ini adalah hasil capaian kinerja berbasis output dan outcome, bukan di mana lokasi ASN bekerja.

“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini, Rabu (2/4/2026).

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif. Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. SE tersebut mengamanatkan optimalisasi penerapan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital secara terpadu di tingkat nasional. Kementerian PANRB terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN serta instansi terkait lainnya untuk memastikan standarisasi infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.

See also  Perkuat Sosialisasi Protokol Kesehatan, Mendagri Bersama Mendes PDTT, Kepala BNPB, dan Ketua Umum TP-PKK Gelar Rapat Dengan Seluruh Kepala Daerah di Indonesia

“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tambah Rini.

Sebelumnya, sebagai gambaran bahwa fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan. Pasca pandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kemensetneg, KemenPANRB dan pemerintah daerah dengan skema WFO, WFH, co-working space , dan shift kerja. Pelayanan publik yang dilakukan dapat tetap berjalan dengan baik, terutama juga pada unit layanan 24/7 seperti layanan kesehatan seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.

“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.

Menteri Rini memastikan bahwa pelayanan publik esensial dijamin tetap berjalan penuh. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan. Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan.

Pelaksanaan kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan transformasi budaya kerja membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang dilakukan.

Berita Terkait

Hadapi El Nino, P3TGAI Perkuat Irigasi dan Serap 11.369 Tenaga Kerja
Daya Tampung Hampir 10 Juta m3, Bendungan Meninting Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di Lombok
DPD RI Dorong Program Makan Bergizi Gratis yang Akuntabel untuk Penguatan Ekonomi Daerah
Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Ujung Tombak Ekonomi Rakyat
JPO Tertabrak Truk, Jalan Kapten Tendean Arah Blok M Dialihkan
Perusahaan Jepang Investasikan USD30 Juta di Industri Plasma dan Kesehatan di Indonesia
BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I-2026, Pajak Capai Rp8,1 Triliun
Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Longgarkan Aturan Pembayaran Manfaat Pensiun

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 12:27 WIB

Hadapi El Nino, P3TGAI Perkuat Irigasi dan Serap 11.369 Tenaga Kerja

Wednesday, 15 July 2026 - 12:21 WIB

Daya Tampung Hampir 10 Juta m3, Bendungan Meninting Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di Lombok

Wednesday, 15 July 2026 - 11:37 WIB

DPD RI Dorong Program Makan Bergizi Gratis yang Akuntabel untuk Penguatan Ekonomi Daerah

Tuesday, 14 July 2026 - 13:29 WIB

Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Ujung Tombak Ekonomi Rakyat

Tuesday, 14 July 2026 - 13:20 WIB

JPO Tertabrak Truk, Jalan Kapten Tendean Arah Blok M Dialihkan

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

JPO Tendean Beres Dievakuasi, Pembangunan Belum Dimulai

Wednesday, 15 Jul 2026 - 18:34 WIB

(Foto: Dok. Pertamina)

Energy

Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal

Wednesday, 15 Jul 2026 - 16:46 WIB