Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Thursday, 26 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com – Polisi masih mendalami kasus pengemudi mobil yang ugal-ugalan dan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pengemudi bernama Hafiz Mahendra (24) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Komarudin, Rabu (26/2).

Dari hasil penggeledahan kendaraan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan. Di antaranya empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda, satu senjata api mainan, serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.

“Di dalam mobil ditemukan empat pasang pelat nomor berbeda, kemudian satu pucuk senjata api mainan dan dua senjata tajam,” ungkapnya.

Saat kejadian, Hafiz diketahui melawan arus lalu lintas dan berkendara secara membahayakan pengguna jalan lain. Ia juga disebut tidak mengindahkan keselamatan, meski di dalam mobil terdapat seorang perempuan yang diduga sebagai pacarnya.

Aksi nekat tersangka sempat memicu keresahan pengguna jalan dan menyebabkan kerugian materiil serta korban luka.

Atas perbuatannya, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.

Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.

See also  Prabowo: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah

Berita Terkait

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Berita Terkait

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Pramono Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

Thursday, 26 Feb 2026 - 17:22 WIB