Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Thursday, 26 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com – Polisi masih mendalami kasus pengemudi mobil yang ugal-ugalan dan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pengemudi bernama Hafiz Mahendra (24) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Komarudin, Rabu (26/2).

Dari hasil penggeledahan kendaraan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan. Di antaranya empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda, satu senjata api mainan, serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.

“Di dalam mobil ditemukan empat pasang pelat nomor berbeda, kemudian satu pucuk senjata api mainan dan dua senjata tajam,” ungkapnya.

Saat kejadian, Hafiz diketahui melawan arus lalu lintas dan berkendara secara membahayakan pengguna jalan lain. Ia juga disebut tidak mengindahkan keselamatan, meski di dalam mobil terdapat seorang perempuan yang diduga sebagai pacarnya.

Aksi nekat tersangka sempat memicu keresahan pengguna jalan dan menyebabkan kerugian materiil serta korban luka.

Atas perbuatannya, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.

Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.

See also  SEAPAC Serukan Parlemen se-Asia Tenggara Libatkan Anak Muda Perangi Korupsi

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terbaru