daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melarang pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. Kebijakan ini diambil guna menjaga kenyamanan serta aktivitas harian warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Pramono menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi pembangunan lapangan padel yang baru. Sementara lapangan yang sudah lebih dulu berdiri tidak termasuk dalam ketentuan ini.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan, semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta.
Menurutnya, keberadaan fasilitas olahraga di tengah permukiman dikhawatirkan dapat memicu gangguan, mulai dari kebisingan hingga meningkatnya lalu lintas kendaraan di lingkungan warga.
Pemprov DKI Jakarta akan memperketat proses perizinan agar pembangunan fasilitas olahraga seperti padel ke depan sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku. Seluruh pengajuan izin baru diwajibkan berada di zona komersial.
Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap sarana olahraga dengan hak warga untuk mendapatkan lingkungan hunian yang nyaman dan kondusif.








