daelpos.com – Pemerintah terus memperkuat reformasi kemudahan berusaha melalui penyesuaian Sistem Online Single Submission (OSS) sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Langkah ini ditempuh untuk mempertegas kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta memastikan layanan perizinan semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Hingga 25 Februari 2026, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS tercatat sekitar 15,4 juta. Dari total tersebut, sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96% merupakan usaha mikro. Sisanya berasal dari kelompok usaha kecil, menengah, dan besar. Capaian ini menegaskan posisi OSS sebagai tulang punggung formalisasi usaha nasional sekaligus instrumen strategis dalam pemberdayaan UMKM.
Dalam Sosialisasi Penyesuaian PP 28 Tahun 2025 pada Sistem OSS yang digelar di Jakarta, Kamis (26/2), Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menekankan bahwa Nomor Induk Berusaha merupakan fondasi utama aktivitas usaha.
“Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah jantung dari kegiatan usaha. Status hukum pendirian memang penting, tetapi untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, yang menjadi kunci utamanya adalah NIB. Karena itu, sistem OSS harus kita pastikan berjalan semakin baik dan memberikan kepastian,” ujar Todotua.
Penerbitan PP 28/2025 disebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian regulasi, antara lain melalui penetapan Service Level Agreement (SLA), pemberlakuan mekanisme fiktif positif, serta sejumlah penyesuaian kebijakan dalam sistem OSS.
Beberapa penyesuaian tersebut meliputi kemudahan bagi pelaku usaha mikro untuk memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui mekanisme pernyataan mandiri, pemutakhiran masa berlaku perizinan berusaha, hingga pengajuan perizinan tanpa Persyaratan Dasar bagi kegiatan usaha yang berlokasi di bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang digunakan bersama. Selain itu, untuk kegiatan usaha tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan, pengajuan perizinan dapat dilakukan tanpa KKPR.
Implementasi penyesuaian sistem dilakukan secara bertahap guna memastikan proses transisi berjalan terukur tanpa mengganggu layanan yang sedang berlangsung.
Dalam prosesnya, pemerintah juga menampung berbagai masukan dari pelaku usaha, masyarakat, serta pemerintah daerah terkait penyesuaian OSS.
“Kami mendengar langsung berbagai keluhan dari pelaku usaha, masyarakat, hingga pemerintah daerah terkait penyesuaian sistem OSS. Semua masukan itu kami tampung dan kami carikan jalan keluarnya. Reformasi ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memperbaiki dan memberikan kepastian yang lebih baik,” kata Todotua.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari sejumlah kementerian/lembaga yang memaparkan secara komprehensif mekanisme permohonan perizinan berusaha, mulai dari tahapan Persyaratan Dasar hingga proses penerbitan izin. Acara juga dilengkapi dengan simulasi sistem OSS serta coaching clinic bagi pelaku usaha.
Melalui penyesuaian OSS sesuai PP 28/2025, pemerintah berharap iklim investasi nasional semakin kondusif, adaptif, dan berdaya saing guna menopang pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (*)








