daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
“Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik,” ujar Pramono di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/3).
Pramono menilai aturan tersebut merupakan langkah positif untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif digitalisasi, khususnya dari penggunaan media sosial yang berlebihan.
Meski begitu, ia mengakui penerapan kebijakan di lapangan tidak akan mudah. Menurutnya, media sosial saat ini sudah menjadi bagian dari budaya keseharian anak-anak.
“Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan sudah bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya,” kata dia.
Pramono menyampaikan, saat ini tidak sedikit anak-anak yang sudah sangat lekat dengan penggunaan gawai atau gadget dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan adanya pembatasan ini, ia berharap anak-anak dapat lebih fokus pada kegiatan yang bermanfaat bagi proses tumbuh kembang mereka.
“Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget,” tandasnya.








