daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait keluhan sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR).
Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah pekerja PJLP menyebut potongan pajak yang diterima cukup besar. Bahkan, ada yang mengaku potongan pajak THR mereka mencapai sekitar Rp2 juta.
Menanggapi hal itu, Pramono menegaskan bahwa pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan Pemprov DKI tidak melakukan pemotongan di luar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Berdasarkan peraturan. Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Pramono saat ditemui di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Pramono tidak menjelaskan secara rinci terkait besaran nominal potongan pajak yang dikeluhkan para PJLP. Namun ia kembali menegaskan bahwa besaran pungutan tersebut sepenuhnya mengacu pada kebijakan yang dibuat pemerintah pusat.
Menurut dia, Pemprov DKI hanya menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam regulasi perpajakan nasional.
“Jadi berapapun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah PJLP di lingkungan Pemprov DKI mengeluhkan potongan pajak pada THR yang mereka terima tahun ini. Mereka menilai nominal yang dipotong cukup besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, Pemprov DKI memastikan kebijakan tersebut tidak dibuat secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan mengikuti aturan perpajakan yang berlaku secara nasional.








