daelpos.com – Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Rabu (25/3) hingga 27 Maret 2026, setelah sebelumnya ditiadakan selama masa libur Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa pembatasan kendaraan tersebut efektif diterapkan kembali pada pekan ini.
Menurut Syafrin, kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas seiring meningkatnya aktivitas masyarakat pasca libur panjang. Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil genap, diharapkan arus kendaraan di sejumlah ruas jalan utama dapat lebih terkendali.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal perjalanan serta memanfaatkan transportasi umum guna menghindari pelanggaran dan kemacetan.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap sempat dihentikan sementara guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran. Kini, seiring normalisasi aktivitas, aturan tersebut kembali diterapkan secara bertahap.








