daelpos.com – Anggota DPD RI Provinsi Banten, Ade Yuliasih, menyoroti persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan keterbatasan petugas pengamanan dalam RDPU Komite I DPD RI, Senin (30/03/2026). Hal ini disampaikannya dalam pembahasan pengawasan pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil reses di Banten, Ade menemukan ketimpangan signifikan antara kapasitas dan jumlah penghuni lapas. “Lapas yang seharusnya dihuni 400 orang, kenyataannya bisa diisi sekitar 700 orang, sementara petugas pengamanannya hanya sekitar 10 orang. Ini tentu menjadi persoalan yang sangat serius,” ujarnya.
Meski demikian, Ade juga mengapresiasi berbagai program pembinaan di dalam lapas, seperti pelatihan keterampilan dan kegiatan keagamaan. Namun, menurutnya tantangan terbesar justru muncul setelah narapidana bebas. “Banyak mantan warga binaan yang sudah berubah menjadi lebih baik, tetapi ketika kembali ke masyarakat tidak diterima dan tidak memiliki pekerjaan. Hal ini berpotensi menimbulkan kejahatan kembali,” jelasnya.
Ade menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pembinaan pasca bebas. Ia juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam menciptakan program pemberdayaan bagi ex-narapidana. “Kita harus mengatur dengan jelas kewenangan pemerintah pusat dan daerah agar tidak saling menunggu, sehingga permasalahan ini dapat segera ditangani,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengapresiasi usulan tersebut dan menekankan pentingnya regulasi yang jelas serta pemberdayaan ex-narapidana. “WBP banyak, pengawasnya sedikit. Menurut saya juga perlu peraturan dan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Terlebih upaya memberdayakan mantan napi yang sering tidak diterima di masyarakat dan masih diisolasi. Pembentukan yayasan merupakan langkah yang sangat baik dan bermanfaat bagi negara,” ujarnya.








