daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi transformasi digital di sektor perbankan. Terbaru, OJK resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai acuan bagi bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4).
Dalam sambutannya, Dian menegaskan bahwa media sosial kini telah menjadi kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi dan promosi produk, media sosial juga menghadirkan interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat loyalitas pelanggan. Namun, di sisi lain, terdapat risiko baru, khususnya risiko reputasi dari dinamika sentimen di ruang digital,” ujar Dian.
Dalam panduan tersebut, pengelolaan media sosial bank disusun secara komprehensif melalui tiga pilar utama. Pertama, Governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan. Kedua, Risk Management yang mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank. Ketiga, Compliance & Monitoring untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai regulasi dan kebijakan internal.
Tak hanya itu, panduan ini juga mengatur strategi komunikasi krisis di media sosial, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan digital.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh pengalaman global, seperti kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat bank run dan mengganggu stabilitas keuangan.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Bank harus mampu merespons sentimen publik secara cepat dan tepat,” jelas Dian.
Selain itu, panduan ini juga menyoroti kemitraan bank dengan finfluencer (financial influencer). OJK menekankan pentingnya transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank terhadap konten yang dipublikasikan.
Menurut Dian, pengaturan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk keuangan di ruang digital.
OJK berharap panduan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas industri perbankan dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama agar aktivitas media sosial perbankan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan regulasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, panduan ini melengkapi sejumlah regulasi OJK sebelumnya terkait transformasi digital perbankan, termasuk aturan teknologi informasi, keamanan siber, hingga tata kelola kecerdasan artifisial di industri perbankan.








