Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com -Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memperbolehkan warga membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya mulai dirasakan masyarakat. Namun, di lapangan, prosesnya tak sepenuhnya tanpa syarat.

Seorang warga Kabupaten Bandung membagikan pengalamannya saat mencoba membayar pajak tahunan kendaraan bermotor yang belum dibaliknamakan. Ia mengaku tidak membawa KTP pemilik sebelumnya saat mendatangi Samsat Soekarno Hatta.

Menurut dia, petugas tetap memproses pembayaran pajak. Namun, fasilitas tersebut hanya bisa digunakan satu kali. STNK kendaraan pun diberi tanda khusus.

“Disuruh bikin pernyataan kalau tahun depan harus balik nama,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ia juga menjelaskan, pembayaran pajak sebenarnya bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sambara. Meski begitu, kendala muncul saat hendak mencetak STNK terbaru.

“Sekarang sudah dibayar lewat aplikasi, tapi buat cetak STNK barunya tetap nggak bisa karena butuh KTP pemilik baru,” katanya.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa meski kebijakan baru memberi kemudahan, kewajiban balik nama kendaraan tetap menjadi syarat yang tidak bisa dihindari ke depannya.

See also  Renovasi Permukiman Tanah Tinggi, Heru Budi Harap Warga Hidup di Rumah Layak Huni

Berita Terkait

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru