DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah : Momentum Lindungi Identitas Bangsa

Saturday, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com— Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah dalam Sidang Paripurna ke-9 yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/4/2026). Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bahasa daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas nasional.

Pengesahan dipimpin oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, didampingi Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Yorrys Rweyai, dan Tamsil Linrung. Dalam sidang tersebut, seluruh tahapan legislasi dinyatakan tuntas, menandai komitmen kelembagaan dalam menjaga keberagaman budaya bangsa.

Senator Papua Barat, Filep Wamafma, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat eksistensi bahasa daerah di tengah arus globalisasi. “RUU ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk kehadiran negara dalam menjaga jati diri bangsa melalui bahasa daerah,” ujar Filep.

Ia menjelaskan, selama ini pengaturan terkait bahasa daerah masih tersebar di berbagai regulasi sehingga belum memberikan perlindungan yang komprehensif. Menurutnya, kondisi tersebut berimplikasi pada lemahnya upaya pelestarian bahasa daerah di sejumlah wilayah.

“Bahasa daerah adalah cerminan cara berpikir, nilai, dan identitas masyarakat. Jika tidak dilindungi secara serius, kita berisiko kehilangan warisan budaya yang tak ternilai,” lanjutnya.

Sebelum disahkan, Komite III DPD RI telah menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan RUU, mulai dari pengayaan materi melalui kunjungan kerja, rapat kerja bersama kementerian terkait, hingga harmonisasi bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Filep juga menekankan bahwa keberadaan bahasa daerah telah diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menyebut, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

See also  Tak Libur Lebaran, Perwira Hulu Pertamina Mengabdi Untuk Negeri

“Dengan hadirnya RUU ini, kita ingin memastikan ada kerangka hukum yang kuat dan terpadu untuk perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pelestarian bahasa daerah di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Berita Terkait

Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera
Latsarmil Komcad Perkuat Mental dan Integritas ASN
Menag Ajak Pesantren Terus Berbenah Hadapi Tantangan Zaman
BGN Benahi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
HKI Bangun Rest Area di Tol Betung-Jambi 1A, Siap Hadirkan Kenyamanan Bagi Pengendara
Menteri Transmigrasi Ajak Dubes Tiongkok Tinjau Sentra Kelapa, Ekosistem Ekonomi Baru Tumbuh di Halmahera Utara
Mendes Yandri dan Kepala BRIN Akan Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa
Mendes Yandri Gandeng UIN SMH Genjot Produksi Desa Tematik dan Desa Ekspor di Banten

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 20:24 WIB

Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera

Friday, 5 June 2026 - 18:41 WIB

Menag Ajak Pesantren Terus Berbenah Hadapi Tantangan Zaman

Friday, 5 June 2026 - 18:30 WIB

BGN Benahi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Friday, 5 June 2026 - 11:03 WIB

HKI Bangun Rest Area di Tol Betung-Jambi 1A, Siap Hadirkan Kenyamanan Bagi Pengendara

Thursday, 4 June 2026 - 18:17 WIB

Menteri Transmigrasi Ajak Dubes Tiongkok Tinjau Sentra Kelapa, Ekosistem Ekonomi Baru Tumbuh di Halmahera Utara

Berita Terbaru

Olahraga

Voli Putri Indonesia Bungkam Iran 3-1 di AVC Cup-Women 2026

Saturday, 6 Jun 2026 - 20:44 WIB

Berita Utama

Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera

Saturday, 6 Jun 2026 - 20:24 WIB