daelpos.com – Desakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menguat. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai hingga kini hak-hak masyarakat adat belum sepenuhnya terlindungi, meski keberadaannya telah diakui dalam konstitusi.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Urgensi RUU Masyarakat Adat Menurut Konstitusi dan Peran DPD RI” yang digelar di Kantor DPD RI DIY, Yogyakarta, Sabtu (23/5/2026).
Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menegaskan pengakuan terhadap masyarakat adat bukanlah bentuk belas kasihan negara, melainkan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan melalui kebijakan konkret.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat bukanlah bentuk belas kasihan negara, melainkan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” tegas GKR Hemas.
Ia menyoroti masih maraknya konflik agraria dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sepanjang 2025 tercatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada sekitar 3,8 juta hektare wilayah adat dan menyentuh 109 komunitas masyarakat adat.
Menurut Hemas, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat belum sepenuhnya hadir dalam praktik kehidupan bernegara.
“Data-data ini bukan sekadar angka. Ini adalah cermin bahwa pengakuan konstitusi belum sepenuhnya hadir dalam kenyataan,” ujarnya.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi, Ajiep Padindang, dan Abdon Nababan. Kegiatan dihadiri anggota DPD RI, akademisi, mahasiswa, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil.
Dalam paparannya, GKR Mangkubumi menegaskan masyarakat adat memiliki peran strategis sebagai penjaga identitas budaya, lingkungan, dan nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan lintas generasi.
“Masyarakat adat adalah penjaga identitas budaya, penjaga lingkungan, dan penjaga nilai serta kearifan lokal,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti persoalan pertanahan yang masih menjadi tantangan besar, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta meski telah memiliki Undang-Undang Keistimewaan.
Sementara itu, Sekjen AMAN Abdon Nababan menyebut masyarakat adat sejatinya kaya akan sumber daya dan pengetahuan lokal. Namun, masuknya berbagai proyek dan konsesi justru membuat masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya.
“Masyarakat adat itu adalah kumpulan orang-orang kaya. Yang kemudian karena konsesi masuk, proyek masuk malah menjadi miskin,” tegas Abdon.
Menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan “utang republik” yang sudah terlalu lama tertunda, meski pengakuan terhadap masyarakat adat telah tercantum dalam UUD 1945 sejak awal kemerdekaan.
“Perjuangannya sudah 16 tahun, keluar masuk Prolegnas. Substansinya relatif sudah selesai didiskusikan, tinggal bagaimana menjaga sampai di ujung pembahasan agar benar-benar disahkan,” katanya.
Di sisi lain, Ajiep Padindang menilai perjuangan masyarakat adat ke depan tidak hanya berkaitan dengan hak ulayat dan pertanahan, tetapi juga perlindungan hak intelektual serta kearifan lokal.
Ia mencontohkan warisan budaya seperti batik dan gamelan yang berpotensi diklaim pihak lain apabila tidak segera diperkuat melalui regulasi.
“Kalau selama ini terlalu menonjolkan hak ulayat atas tanah, ke depan ada hal yang lebih berharga, yaitu hak intelektual dan kearifan lokal masyarakat adat,” ujarnya.
Ajiep juga menegaskan bahwa pembentukan undang-undang merupakan bagian dari politik hukum nasional, sehingga perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat membutuhkan strategi dan dukungan politik yang kuat.
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya DPD RI menghimpun aspirasi publik sekaligus memperkuat dorongan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat pada 2026.








