Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI Bahas Standar Pelayanan Informasi Publik bersama Kemenpan RB

Monday, 27 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Standar Layanan Informasi Publik yang sesuai dengan UU KIP diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik DPD RI kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Taufik Jatmiko, Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan, Setjen DPD RI di Ruang Majapahit, Gedung B, Lantai III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI akan berfokus untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di DPD RI agar kinerja DPD RI dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan memenuhi standar minimal dari pelayanan informasi publik sesuai dengan UU KIP”, jelas Taufik.

Anggun Indriyani Pardede, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyebutkan proses penerapan Standar Pelayanan dilakukan dengan integrasi, internalisasi, dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan.

“Integrasi dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan sementara Internalisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran organisasi penyelenggara pelayanan dan sosialisas untuk membangun pemahaman dan persamaan persepsi di lingkungan unit/satker penyelenggara pelayanan”, ungkap Anggun.

Annie Londa, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI mengungkapkan penyampaian Informasi publik membutuhkan adanya keterbukaan Informasi sesuai batasan yang telah ditentukan, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik dan alasan pengambilan keputusan tersebut harus dilakukan dengan terbuka.

“Informasi publik harus terbuka dan mudah diakses agar informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi,” jelas Annie.

See also  Resmikan Eco Bee Park, Menteri LHK Dorong UMKM Semakin Maju Manfaatkan Madu dan Kelor

Berita Terkait

Menteri Dody Lantik 2 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Staf Khusus, Perkuat Kelembagaan
Desa-desa di Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan
PT JJC Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 6 Arah Jakarta
Hutama Karya Terima Penghargaan dari PM Timor Leste Xanana Gusmão atas Proyek Jalan Maliana
PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini
Perkuat Digitalisasi Tol, Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Wajah Baru Command Center
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 16:55 WIB

Menteri Dody Lantik 2 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Staf Khusus, Perkuat Kelembagaan

Friday, 24 April 2026 - 12:58 WIB

Desa-desa di Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Thursday, 23 April 2026 - 15:12 WIB

PT JJC Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 6 Arah Jakarta

Thursday, 23 April 2026 - 09:31 WIB

Hutama Karya Terima Penghargaan dari PM Timor Leste Xanana Gusmão atas Proyek Jalan Maliana

Wednesday, 22 April 2026 - 20:29 WIB

PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini

Berita Terbaru

Olahraga

Grand Final Proliga 2026: JPE Ungguli Phonska Plus Pada Leg 1

Saturday, 25 Apr 2026 - 00:33 WIB