DPD RI Bahas Penguatan Pengawasan Obata dan Makanan Lewat RUU POM

Tuesday, 25 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Komite III DPD RI mengundang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum untuk memperkaya materi pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

“DPD RI perlu mendengar pandangan dan pendapat pihak terkait, khususnya pelaku usaha obat dan makanan, yang akan dikenai kewajiban atas undang-undang ini nantinya, ujar Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basar saat membuka RDP di Ruang Rapat Padjajaran, Senin (24/6/2024).

Menurut Hasan Basri, kehadiran sebuah undang-undang yang secara khusus (lex spesialis) mengatur tentang pengawasan obat dan makanan diyakini mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari resiko obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

“Negara mengemban kewajiban untuk memenuhi dan menjamin kesehatan masyarakat melalui pengawasan atas produksi dan peredaran obat dan makanan agar aman dikonsumsi,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Jamu GP Jamu 2024, Abah Fajar Janaaha menjelaskan hal yang perlu diperhatikan adalah praktik pengawasan obat dan makanan di Indonesia melalui mekanisme pengawasan obat dan makanan sebelum beredar (pre-market) dan pengawasan obat dan makanan selama beredar (postmarket).

“Peran BPOM sangat penting namun dihadapkan pada tantangan di era otonomi daerah. Selain itu, ada beberapa permasalahan terkait prosedur dan perizinan yang perlu diatur dalam undang-undang, termasuk perbedaan antara izin edar dan izin usaha, “ ujarnya.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pandangan YLKI thd RUU POM antara lain masih lemahnya pengawasan, baik pengawasan pra pasar dan atau pengawasan paska pasar. Infrastruktur kelembagaan untuk pengawasan juga dinilai belum sinergis dan komprehensif.

See also  Menteri Teten Ingin PLUT Terintegrasi Dengan LLP Smesco

“Hal lainnya yang juga perlu diperhatikan adalah anggaran yang minim untuk Pengawasan paska pasar/penegakan hukum, khususnya oleh Pemda-Dinkes dan pengawasan makin tak terkontrol seiring dg era digital ekonomi, misalnya pedagangan atau promosi via medsos, online,” jelasnya.*tho

Berita Terkait

Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses
Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa
Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Tahap Akhir Wujudkan Konektivitas Penuh di Provinsi Aceh, Hutama Karya Lakukan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) Tol Sigli–Banda Aceh
Kementerian PU Revitalisasi Sungai Veteran untuk Cegah Banjir Banjarmasin
Tak Ada Uang, Anak SD Berikan Cincin untuk Palestina

Berita Terkait

Wednesday, 16 September 2026 - 23:30 WIB

Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses

Wednesday, 16 September 2026 - 17:18 WIB

Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara

Tuesday, 15 September 2026 - 19:38 WIB

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa

Tuesday, 15 September 2026 - 19:33 WIB

Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel

Tuesday, 15 September 2026 - 17:57 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

ALI 2026: Apresiasi Kinerja Layanan Investasi, Dorong Kemudahan Berusaha

Thursday, 17 Sep 2026 - 00:01 WIB