DPD RI Bahas Penguatan Pengawasan Obata dan Makanan Lewat RUU POM

Tuesday, 25 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Komite III DPD RI mengundang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum untuk memperkaya materi pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

“DPD RI perlu mendengar pandangan dan pendapat pihak terkait, khususnya pelaku usaha obat dan makanan, yang akan dikenai kewajiban atas undang-undang ini nantinya, ujar Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basar saat membuka RDP di Ruang Rapat Padjajaran, Senin (24/6/2024).

Menurut Hasan Basri, kehadiran sebuah undang-undang yang secara khusus (lex spesialis) mengatur tentang pengawasan obat dan makanan diyakini mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari resiko obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

“Negara mengemban kewajiban untuk memenuhi dan menjamin kesehatan masyarakat melalui pengawasan atas produksi dan peredaran obat dan makanan agar aman dikonsumsi,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Jamu GP Jamu 2024, Abah Fajar Janaaha menjelaskan hal yang perlu diperhatikan adalah praktik pengawasan obat dan makanan di Indonesia melalui mekanisme pengawasan obat dan makanan sebelum beredar (pre-market) dan pengawasan obat dan makanan selama beredar (postmarket).

“Peran BPOM sangat penting namun dihadapkan pada tantangan di era otonomi daerah. Selain itu, ada beberapa permasalahan terkait prosedur dan perizinan yang perlu diatur dalam undang-undang, termasuk perbedaan antara izin edar dan izin usaha, “ ujarnya.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pandangan YLKI thd RUU POM antara lain masih lemahnya pengawasan, baik pengawasan pra pasar dan atau pengawasan paska pasar. Infrastruktur kelembagaan untuk pengawasan juga dinilai belum sinergis dan komprehensif.

See also  Sambut Indonesia Emas 2045, Kementerian PUPR Terapkan Metode Coaching untuk Siapkan Calon Pimpinan Masa Depan

“Hal lainnya yang juga perlu diperhatikan adalah anggaran yang minim untuk Pengawasan paska pasar/penegakan hukum, khususnya oleh Pemda-Dinkes dan pengawasan makin tak terkontrol seiring dg era digital ekonomi, misalnya pedagangan atau promosi via medsos, online,” jelasnya.*tho

Berita Terkait

Raker Bersama, Kementerian PANRB – Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN
Kunker ke Pulau Borneo, Wamen Purwadi Apresiasi Layanan Publik di Banjarbaru dan Banjarmasin
Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial
Bahas Transmigrasi Bersama Para Bupati, Wamen Viva Yoga: Kementrans Rehabilitasi Sekolah dan Berdayakan Kewirausahaan di Kawasan Transmigrasi
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Pecah Rekor, Pembalap Nasional Antusias ikuti Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Putaran Pertama
H+9 Idulfitri 1446 H/2025, JJC Catat Peningkatan Kendaraan Melintas Tol Layang MBZ Arah Jakarta
Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang: GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 14:03 WIB

Raker Bersama, Kementerian PANRB – Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN

Thursday, 17 April 2025 - 17:16 WIB

Kunker ke Pulau Borneo, Wamen Purwadi Apresiasi Layanan Publik di Banjarbaru dan Banjarmasin

Tuesday, 15 April 2025 - 22:50 WIB

Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Tuesday, 15 April 2025 - 20:21 WIB

Bahas Transmigrasi Bersama Para Bupati, Wamen Viva Yoga: Kementrans Rehabilitasi Sekolah dan Berdayakan Kewirausahaan di Kawasan Transmigrasi

Tuesday, 15 April 2025 - 20:09 WIB

Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

Berita Terbaru