Lakukan Penataan Guru Honorer Sesuai Aturan, Disdik DKI Jakarta Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Optimal

Friday, 19 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menata kembali data tenaga pendidik di seluruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, kendati adanya temuan perekrutan sejumlah guru honorer yang maladministrasi, proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa. Hal ini mengingat jumlah guru honorer yang terindikasi maladministrasi di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua guru honorer.

Budi mengungkapkan, perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku. Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

“Setelah dilakukan penelusuran, terdapat perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya. Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui Dana BOS, hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS,” ungkap Budi saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/7).

Budi menyebut, sejak akhir 2023, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menginformasikan seluruh Suku Dinas Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, awal Mei 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi tersebut. “Perlu dipahami juga, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya.

See also  Taman Impian Jaya Ancol Tutup Sementara

Budi memastikan, para guru honorer tersebut tetap dapat kembali mengajar pada Satuan Pendidikan Swasta dan Negeri melalui sejumlah jalur penerimaan tenaga pendidik. Pertama, melalui jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI), yang mana seleksi dilakukan pada akhir tahun, jika diperbolehkan, mengingat saat ini sudah berlaku Undang Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait larangan merekrut tenaga honorer baru.

Budi juga menjelaskan, untuk nomor data pokok pendidikan (Dapodik) guru honorer tersebut akan kembali aktif secara otomatis ketika mereka kembali mengajar. Tentunya, seluruh mekanisme perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek RI untuk mengatasi permasalahan ini. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bersama Kemendikbudistek RI akan mengupayakan solusi terbaik untuk guru honorer di DKI Jakarta.

Berita Terkait

Jakpro Dorong Manggarai Jadi Pusat Integrasi Antarmoda Strategis
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen Sepanjang 2025
Perluasan Muara Angke Dinilai Positif, DPRD Minta Pengawasan
BPBD DKI Pastikan Seluruh Genangan di Jakarta Telah Surut
Infrastruktur Pengendali Banjir Cengkareng Drain Dipastikan Optimal
Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem
DBD Jakarta Meningkat, Dinkes Intensifkan Pemantauan Jentik
Transjakarta Tambah Titik Perhentian Rute Harapan Indah–Pulo Gadung

Berita Terkait

Monday, 9 February 2026 - 17:18 WIB

Jakpro Dorong Manggarai Jadi Pusat Integrasi Antarmoda Strategis

Friday, 6 February 2026 - 10:12 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen Sepanjang 2025

Friday, 30 January 2026 - 09:35 WIB

Perluasan Muara Angke Dinilai Positif, DPRD Minta Pengawasan

Monday, 26 January 2026 - 14:33 WIB

BPBD DKI Pastikan Seluruh Genangan di Jakarta Telah Surut

Saturday, 24 January 2026 - 14:30 WIB

Infrastruktur Pengendali Banjir Cengkareng Drain Dipastikan Optimal

Berita Terbaru