Pemutusan Kontrak Guru Honorer Dikhawatirkan Ganggu KBM

Friday, 19 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

DAELPOS.com – Kabar pemutusan kontrak ratusan guru honorer dengan sistem ‘cleansing honor’ belakangan ini, dikhawatirkan mengganggu proses KBM di sekolah. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina.

Terlebih, bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru 2024-2025. Sosok guru sangat dibutuhkan. Baik untuk proses pengenalan (pendidikan-red), pendampingan, dan sosialisasi di lingkungan sekolah.

“Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah,” ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Karena itu, ia mengimbau agar Dinas Pendidikan mengevaluasi kebijakan cleansing honor yang dinilai merugikan salah satu pihak. Sebab hal itu dilakukan tanpa imbauan terlebih dahulu.

“Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear,” tegas Elva.

Menurut dia, tak elok pemutusan kontrak sepihak dilakukan kepada para pengajar yang sudah beberapa tahun berkontribusi mencerdaskan anak bangsa.

“Efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan,” ungkap Elva.

Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan ada sebanyak 107 guru honorer diputus kontraknya pada awal Juli 2024.

Sedangkan menurut Dinas Pendidikan, pemutusan kontrak dikarenakan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, diduga kepala sekolah melakukan pengangkatan guru honorer tidak melalui rekomendasi Dinas Pendidikan dan tak sesuai kriteria yang diatur dalam Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

See also  Haji Uma Sesalkan Pergelaran Konser Bhayangkara Fest 2024 di Banda Aceh Bertepatan 1 Muharram

Berita Terkait

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus
Menko PMK – Pj. Teguh Tinjau SLB Cahaya, Sukseskan Program MBG
5.000 Lebih Kendaraan Pelanggar Aturan di Jaksel Ditindak Sepanjang 2024
Cegah Virus HMPV, Pemprov DKI Imbau Terapkan 3M dan Pola Hidup Sehat
Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Dimulai Januari 2025
Senator Filep Respons Problematika Dosen, Soal Tukin Hingga Beban Administrasi
Arab Saudi Batasi Usia Jemaah Haji Maksimal 90 Tahun, DPD RI Minta Pemerintah Perketat Istitha’ah
LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Berita Terkait

Tuesday, 14 January 2025 - 18:23 WIB

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus

Monday, 13 January 2025 - 22:49 WIB

Menko PMK – Pj. Teguh Tinjau SLB Cahaya, Sukseskan Program MBG

Thursday, 9 January 2025 - 14:23 WIB

5.000 Lebih Kendaraan Pelanggar Aturan di Jaksel Ditindak Sepanjang 2024

Wednesday, 8 January 2025 - 22:42 WIB

Cegah Virus HMPV, Pemprov DKI Imbau Terapkan 3M dan Pola Hidup Sehat

Wednesday, 8 January 2025 - 14:04 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Dimulai Januari 2025

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gus Ipul: Korban Longsor Batam akan Dapat Santunan Kemensos

Wednesday, 15 Jan 2025 - 16:57 WIB

News

Sri Mulyani Tekankan Sinergi Kemenkeu-Kejaksaan Agung

Wednesday, 15 Jan 2025 - 13:20 WIB