DAELPOS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus memperkuat kolaborasi pendampingan masyarakat desa guna mengoptimalkan potensi yang ada di setiap desa.
Dengan demikian akselerasi pencapaian Desa Mandiri dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat (BPSDM) Kemendes PDTT, Luthfiyah Nurlaela, menegaskan bahwa kompleksitas masalah dan potensi di desa tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan pendekatan terpadu melalui kolaborasi lintas sektor.
“Ini saatnya wujudkan kolaborasi tugas pendampingan desa,” kata Luthfiyah.
Upaya menuju kolaborasi ini dimulai dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga, di antaranya di Kupang, Makassar, dan Belitung. Tujuan FGD ini adalah untuk menyinergikan pendampingan pemberdayaan dan pembangunan di desa.
“Kementerian dan lembaga lain juga fokus pada pendampingan tematik di desa, jadi kolaborasi ini sangat penting untuk mempercepat pencapaian tujuan,” tambahnya.
Program Kolaborasi Pendampingan Desa yang melibatkan berbagai elemen seperti Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penyuluh Pertanian akan resmi diluncurkan oleh Menteri Desa PDTT di Desa Pelangi Satu, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, Luthfiyah juga menekankan bahwa kolaborasi ini memerlukan tahapan-tahapan penting, seperti penyelarasan persepsi, penentuan tujuan bersama, dan penguatan komitmen untuk bekerja bersama.
“Kata kunci lainnya adalah akselerasi. Kita harus mempercepat peningkatan jumlah Desa Mandiri di Indonesia yang saat ini masih sangat sedikit dibandingkan dengan total jumlah desa,” jelasnya.
Dengan kolaborasi yang kuat, Luthfiyah berharap proses perubahan status desa menuju Desa Mandiri dapat dipercepat. Selain itu, pendekatan holistik diperlukan untuk mengatasi kompleksitas masalah dan memaksimalkan potensi desa.
“Saya berharap kolaborasi ini bisa berjalan dengan baik dan berbasis pada semangat kebersamaan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Nursaid, menambahkan bahwa setelah lahirnya Undang-Undang Desa, banyak yang berpikir bahwa pendampingan desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendes PDTT.
“Faktanya, ada 12 kementerian yang juga terlibat dalam pendampingan di desa, seperti PKH, Penyuluh Keluarga Berencana, dan Pokdarwis yang juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat desa,” kata Nursaid.
Dengan adanya Kolaborasi Pendampingan Desa, Nursaid yakin bahwa akselerasi pencapaian Desa Mandiri akan lebih optimal.
Acara yang dihadiri oleh 216 peserta, dilanjutkan dengan diskusi panel bertema “Kebijakan dan Implementasi Pendampingan Desa dan Masyarakat” dengan menghadirkan narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Bogor, Dinas Sosial Kabupaten Bogor, dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Bogor.
Turut hadir dalam acara tersebut, PSM Ahli Utama Ekatmawati, Anto Pribadi, serta pejabat Kemendes PDTT lainnya.