Wajib Halal Berlaku, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal

Sunday, 20 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jum’at (18/10/2024).

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Aqil menegaskan.

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.
Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH yang ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

See also  Dihadapan Komisi II DPR RI, Mendagri Jelaskan Capaian dan Prestasi Kemendagri Selama 2021

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran.” tegas Aqil.

Berita Terkait

Tinjau Infrastruktur Pendukung Swasembada Pangan di Jateng, Menteri Dody: Optimalkan Jaringan Irigasi Bendungan Jlantah
Menteri Dody Tinjau Daerah Irigasi Glapan, Dukung Suplesi Air Pertanian di Kabupaten Demak dan Grobogan
Prabowo: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah
Libur Tahun Baru 2025, Jasa Marga Catat 426 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Lalin Tol Regional Nusantara Alami Peningkatan Jelang Tahun Baru 2025
Didukung Stakeholder Semua Level, Mendes Yandri Optimis Target Ketahanan Pangan 2027 Tercapai
Ketua Komite III Apresiasi Kebijakan Mendiktisaintek Tak Ada Kenaikan UKT Tahun 2025
Prabowo Serukan Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Integritas Aparat Pemerintah

Berita Terkait

Thursday, 2 January 2025 - 17:17 WIB

Tinjau Infrastruktur Pendukung Swasembada Pangan di Jateng, Menteri Dody: Optimalkan Jaringan Irigasi Bendungan Jlantah

Thursday, 2 January 2025 - 09:30 WIB

Menteri Dody Tinjau Daerah Irigasi Glapan, Dukung Suplesi Air Pertanian di Kabupaten Demak dan Grobogan

Wednesday, 1 January 2025 - 17:45 WIB

Prabowo: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah

Wednesday, 1 January 2025 - 15:02 WIB

Libur Tahun Baru 2025, Jasa Marga Catat 426 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Tuesday, 31 December 2024 - 16:30 WIB

Lalin Tol Regional Nusantara Alami Peningkatan Jelang Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

Dari kiri - Kanan: Pelatih Petro Ayub Hidayat, asmen manajer PLN Ezra Gavrila, manajer Popsivo Kombes Yudhi Hery Setiawan, manajer Pertamina Widi Triyoso, manajer BJB Tahyan Iskandar, manajer Falcons Pipit Puspita Rini, asisten manajer Livin Adnan Husein.. / foto Istimewa

Olahraga

Semarang Jadi Pembuka PLN Mobile Proliga 2025

Thursday, 2 Jan 2025 - 16:59 WIB