Kemenag dan MA Tandatangan MoU Integrasi Data Pernikahan dan Perceraian

Tuesday, 29 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri launching software aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) sekaligus penandatangan adenddum Memorandum of Understanding (MoU) tentang integrasi dan pemanfaatan data pernikahan dan perceraian. MoU ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilag) dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Muchlis, Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI Yasardin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, serta jajaran Mahkamah Agung RI dan Kemenag.

Menag Nasaruddin mengungkapkan apresiasinya atas terlaksananya penandatanganan MoU dan launching software aplikasi EAC ini. “Terima kasih kepada bapak ketua Mahkamah Agung atas inisiatif MoU ini,” kata Menag Nasaruddin, di Jakarta, Senin (28/10/2024).

“Dengan adanya EAC, ini akan memutus mata rantai hadirnya pungutan-pungutan yang tidak pada tahapnya,” kata Menag Nasaruddin.

EAC hadir sebagai solusi bagi akta cerai bentuk fisik yang rawan hilang, hancur, bahkan dipalsukan. Dengan EAC, akta cerai kian terjamin keamanannya dan keasliannya.

Menag Nasaruddin juga menyampaikan harapannya pada para aparatur negara baik di Kementerian Agama maupun di Mahkamah Agung untuk tak mudah memutuskan perkara perceraian. “Salah satu amal jariah yang kita bisa lakukan adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga orang,” ujar Menag Nasaruddin.

“Saya berharap keberhasilan kita bukanlah pada sekedar mampu menyelesaikan sejumlah perkara perceraian yang ditangani, tapi juga seberapa besar kasus yang mendapatkan solusi damai,” katanya.

Menag menerangkan salah satu langkah Kementerian Agama mencegah tingginya jumlah perceraian adalah dengan menggelar Program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin, dan Brus (Bimbingan Remaja Usia Sekolah).

See also  Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang KCIC Pakai APBN, Anis Byarwati: Sudah Tepat!

Berita Terkait

Suplai Minyak Terganggu, Menteri Dody Kurangi 50% Impor Aspal dengan Kewajiban Asbuton (A30)
Rest Area HKA Jadi Titik Singgah Strategis, Arus Balik ke Bakauheni Tetap Lancar
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional
Arus Mudik-Balik JTTS Lancar, Trafik Tembus 3,3 Juta Kendaraan
Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Pererat Hubungan RI-Jepang
KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti
Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel di Senen

Berita Terkait

Thursday, 2 April 2026 - 15:14 WIB

Suplai Minyak Terganggu, Menteri Dody Kurangi 50% Impor Aspal dengan Kewajiban Asbuton (A30)

Thursday, 2 April 2026 - 14:19 WIB

Rest Area HKA Jadi Titik Singgah Strategis, Arus Balik ke Bakauheni Tetap Lancar

Wednesday, 1 April 2026 - 16:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Wednesday, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Arus Mudik-Balik JTTS Lancar, Trafik Tembus 3,3 Juta Kendaraan

Monday, 30 March 2026 - 18:23 WIB

Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar

Berita Terbaru