LaNyalla Minta Pemerintah Libatkan Pengusaha Saat Bahas Regulasi

Thursday, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Kementerian maupun lembaga dalam membuat regulasi terkadang tidak melibatkan pengusaha dalam perumusannya. Hal inilah yang dikeluhkan oleh para pengusaha yang tergabung di KADIN Jawa Timur kepada AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Anggota DPD RI dapil Jawa Timur saat reses, Kamis (7/11/2024).

Olah karena itu, LaNyalla meminta kementerian atau lembaga mengajak pengusaha dan stakeholder lain duduk bersama dalam membahas sebuah regulasi.

Menurutnya, sebuah regulasi membutuhkan kajian dan riset. Sehingga perlu mendengar masukan dan mengetahui semua hal dari berbagai pihak yang terkait.

Ketua DPD RI ke-5 itu mencontohkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan. Aturan tersebut dikhawatirkan mempengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri, terutama di Jawa Timur.

Di dalamnya terdapat beberapa poin seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek hingga zonasi larangan penjualan rokok di samping lembaga pendidikan atau sekolah.

“Jawa Timur sebagai penghasil tembakau terbesar nasional. Yakni dengan kontribusi sebesar 51,16 persen dari total produksi secara nasional sebesar 265.701 ton tentu saja terdampak aturan tersebut,” ujar dia lagi.

Harapan LaNyalla, Kementerian Kesehatan berkomunikasi dengan pelaku usaha supaya keberlangsungan industri tembakau tidak terpengaruh secara signifikan. Apalagi hal itu berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang ditargetkan pemerintahan Prabowo Subianto.

“Tentu target pertumbuhan ekonomi akan sulit tercapai jika pelaku usaha justru mendapat batasan dari regulasi. Makanya perlu dicari jalan tengah, supaya masyarakat sehat, namun industri hasil tembakau juga tumbuh,” tegasnya.(*)

See also  KLHK Tetapkan PIPPIB Tahun 2021 Periode II

Berita Terkait

Setelah Pembajakan, Lebih dari 30 Kapal GSF Teguh Berlayar Berangkat Menuju Turki
Dampingi Prabowo ke Miangas, Menteri PU Tegaskan Dukungan Infrastruktur Wilayah Terluar
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumatera
Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Kementrans Kirim 36 Peserta Belajar Pengentasan Kemiskinan ke Tiongkok
Sinergi Hutama Karya Bersama Kejaksaan Agung, Kementerian dan Pemerintah Daerah Percepat Pembahasan Lahan Jalan Tol di Sumatra Selatan
Sidang Isbat Digelar 17 Mei, Idul Adha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei
Mendes Yandri Ajak BPD Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Saturday, 9 May 2026 - 22:58 WIB

Setelah Pembajakan, Lebih dari 30 Kapal GSF Teguh Berlayar Berangkat Menuju Turki

Saturday, 9 May 2026 - 22:55 WIB

Dampingi Prabowo ke Miangas, Menteri PU Tegaskan Dukungan Infrastruktur Wilayah Terluar

Saturday, 9 May 2026 - 22:50 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumatera

Friday, 8 May 2026 - 10:24 WIB

Kementrans Kirim 36 Peserta Belajar Pengentasan Kemiskinan ke Tiongkok

Friday, 8 May 2026 - 09:51 WIB

Sinergi Hutama Karya Bersama Kejaksaan Agung, Kementerian dan Pemerintah Daerah Percepat Pembahasan Lahan Jalan Tol di Sumatra Selatan

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumatera

Saturday, 9 May 2026 - 22:50 WIB