Pilkada Serentak 2024, KPU Instruksikan Daerah Keluarkan SK Hari Libur

Monday, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel kepolisian dan TNI AD serta warga menaikkan logistik Pemilu 2024 yang telah dibungkus plastik ke atas perahu untuk didistribusikan ke Pulau Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (12/2/2024). Perahu menjadi transportasi utama untuk menghubungkan dua desa di Pulau Saponda Laut dengan jarak tempuh sekitar dua jam. ANTARA FOTO/Jojon/tom.

Personel kepolisian dan TNI AD serta warga menaikkan logistik Pemilu 2024 yang telah dibungkus plastik ke atas perahu untuk didistribusikan ke Pulau Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (12/2/2024). Perahu menjadi transportasi utama untuk menghubungkan dua desa di Pulau Saponda Laut dengan jarak tempuh sekitar dua jam. ANTARA FOTO/Jojon/tom.

DAELPOS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024). Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).

“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Mellaz.

Mellaz  mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan. Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah siap 99 persen. Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di  37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

See also  PLN dan Masdar Tandatangani MoU Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung di Indonesia

Berita Terkait

Hutama Karya Gratiskan Uji Lab Gizi, Dorong 50 UMKM Jabodetabek Naik Kelas
Prabowo: Pendidikan Jadi Jalan Putus Kemiskinan, Kementerian PU Bangun 93 Sekolah Rakyat
Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, 13 Ruas Jalan Nasional dan 14 Jembatan Kini Fungsional
Kadin: Ekonomi Digital Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Kemenag Siapkan Dewan Pengawas Baznas, Cegah Monopoli Peran
Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026
HUT RI ke-81, KAI Tebar Diskon Tiket 17 Persen dan Tarif Rp8
AUM BNI Private Tumbuh 21%, Wealth Management Makin Solid

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 17:44 WIB

Hutama Karya Gratiskan Uji Lab Gizi, Dorong 50 UMKM Jabodetabek Naik Kelas

Friday, 14 August 2026 - 17:41 WIB

Prabowo: Pendidikan Jadi Jalan Putus Kemiskinan, Kementerian PU Bangun 93 Sekolah Rakyat

Thursday, 13 August 2026 - 18:02 WIB

Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, 13 Ruas Jalan Nasional dan 14 Jembatan Kini Fungsional

Wednesday, 12 August 2026 - 15:31 WIB

Kadin: Ekonomi Digital Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Wednesday, 12 August 2026 - 15:21 WIB

Kemenag Siapkan Dewan Pengawas Baznas, Cegah Monopoli Peran

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Friday, 14 Aug 2026 - 17:34 WIB