KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Wednesday, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – KPU Papua Barat dinilai membuat keputusan yang aneh dan tidak masuk akal, lantaran membatalkan putusan KPU Fakfak mendiskualifikasi pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Uta’Yoh) dari kontestasi Pilkada Fakfak 2024.

Juru bicara Paslon 02 Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik (SANTUN), Siti Hajar Uswanas yang akrab disapa CHATY USWANAS mengatakan, putusan KPU Papua Barat ini tidak masuk akal karena saat ini masih ada proses hukum di Mahkamah Agung terkait putusan diskualifikasi terhadap pasangan Uta’Yoh.

“Bagaimana mungkin, KPU Papua Barat melangkahi putusan MA. Ini tidak masuk akal,” ungkap Chaty Uswanas kepada awak media, Rabu (20 /11/2024) malam.

Menurut Chaty, semestinya KPU Provinsi Papua Barat sebagai penyelenggara pemilu taat pada aturan hukum, dan jangan menjadikan hukum seperti permainan.

“KPU Provinsi kok lebih tinggi dari MA. Ini rancu dan lucu aja,” tukas Chaty.

Hal lucu lain yang terjadi, kata Chaty, adalah ketika KPU Pusat menonaktifkan ketua dan para komisioner KPU Fakfak atas putusan diskualifikasi pasangan Uta’Yoh.

Kemudian belakangan telah dikembalikan posisinya setelah ada ungkapan dan pernyataan kritis dari Komisi II DPR yang mempertanyakan penonaktifan komisioner KPU Fakfak.

“Kok seperti tidak ada aturan yang baku, dan sepertinya KPU Papua Barat membuat keputusan berdasarkan selera antara suka atau tidak suka. Ini kan lucu,” jelasnya.

Chaty mengingatkan, langkah KPU Fakfak sudah tepat dan benar, yakni mendiskualifikasi pasangan Uta’Yoh, karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Aturannya kan jelas, KPU itu wajib hukumnya menjalankan rekomendasi Bawaslu. Tapi kok kemudian KPU Pusat malah menonaktifkan KPU Fakfak yang sudah bekerja sesuai aturan?” kata Chaty penuh tanda tanya.

Baru kemudian setelah ada dari komisi II DPR yang mempertanyakan putusan itu, KPU Provinsi kemudian akan mengaktifkan lagi KPU Fakfak.

See also  Kembangkan Potensi Daerah Butuh Wirausaha Handal

“Jadi sepertinya keputusan-keputusan KPU Papua Barat dan KPU Pusat ini sepertinya tanpa ada rujukan peraturan perundang-undangan yang jelas. Bahaya kalau seperti ini. Tidak ada kepastian hukum namanya,” jelas Chaty.

Atas dasar ini, Chaty selaku juru bicara pasangan SANTUN akan melakukan upaya hukum, yakni mengadukan KPU Provinsi Papua Barat ke Bawaslu lantaran telah melangkahi Mahkamah Agung.

“Kita akan sengekatakan KPU Papua Barat ke Bawaslu. Kami juga akan menyurati MA soal ini, jangan sampai marwah lembaga hukum seperti MA dilangkahi. Begitu kira-kira,” jelas Chaty.

Chaty menegaskan, semua langkah yang dilakukan ini tidak lain untuk menjamin pelaksanaan Pilkada Fakfak yang bersih, jurdil, dan bermartabat.

“Pesta demokrasi di Fakfak harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh pelanggaran dan manipulasi. Kasian rakyat Fakfak kalau sampai hak mereka memilih pemimpin terbaik dirusak dengan kecurangan-kecurangan,” jelas Chaty.

Berita Terkait

Langkah Awal RUU Hilirisasi Sektor Mineral dan Batu Bara, Komite II belanja masalah di Kepulauan Riau
Generasi Muda sebagai Pemilih Pemula: Peran SMA Muhammadiyah Bangkinang dalam Demokrasi
Sempat Terkendala Biaya Mobilisasi, 7 Nelayan Aceh Timur Kini Berada di Yangon dan Menunggu Proses Pemulangan
JTT Lakukan Contraflow KM 55 s.d KM 65 Ruas Jalan Jakarta-Cikampek
Senator Mirah Tekankan Pentingnya Perhatian pada BUMDes untuk Percepatan Pembangunan Desa
BULD DPD RI Harmonisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa
Komite I Kunjungi Pemkot Bandung, serap Permasalahan Penerimaan ASN khususnya PPPK
PTPN IV PalmCo Usung Makan Bergizi Gratis di Sumatera dan Kalimantan

Berita Terkait

Tuesday, 4 February 2025 - 07:47 WIB

Langkah Awal RUU Hilirisasi Sektor Mineral dan Batu Bara, Komite II belanja masalah di Kepulauan Riau

Friday, 31 January 2025 - 09:23 WIB

Generasi Muda sebagai Pemilih Pemula: Peran SMA Muhammadiyah Bangkinang dalam Demokrasi

Sunday, 26 January 2025 - 12:15 WIB

Sempat Terkendala Biaya Mobilisasi, 7 Nelayan Aceh Timur Kini Berada di Yangon dan Menunggu Proses Pemulangan

Sunday, 26 January 2025 - 12:09 WIB

JTT Lakukan Contraflow KM 55 s.d KM 65 Ruas Jalan Jakarta-Cikampek

Friday, 24 January 2025 - 12:08 WIB

Senator Mirah Tekankan Pentingnya Perhatian pada BUMDes untuk Percepatan Pembangunan Desa

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Masyarakat Kesulitan Gas LPG 3, Polri Turun Tangan

Wednesday, 5 Feb 2025 - 13:42 WIB

News

Menteri Bahlil Pastikan UMKM Tetap Dapat LPG 3 Kg

Wednesday, 5 Feb 2025 - 13:29 WIB