KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Wednesday, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – KPU Papua Barat dinilai membuat keputusan yang aneh dan tidak masuk akal, lantaran membatalkan putusan KPU Fakfak mendiskualifikasi pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Uta’Yoh) dari kontestasi Pilkada Fakfak 2024.

Juru bicara Paslon 02 Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik (SANTUN), Siti Hajar Uswanas yang akrab disapa CHATY USWANAS mengatakan, putusan KPU Papua Barat ini tidak masuk akal karena saat ini masih ada proses hukum di Mahkamah Agung terkait putusan diskualifikasi terhadap pasangan Uta’Yoh.

“Bagaimana mungkin, KPU Papua Barat melangkahi putusan MA. Ini tidak masuk akal,” ungkap Chaty Uswanas kepada awak media, Rabu (20 /11/2024) malam.

Menurut Chaty, semestinya KPU Provinsi Papua Barat sebagai penyelenggara pemilu taat pada aturan hukum, dan jangan menjadikan hukum seperti permainan.

“KPU Provinsi kok lebih tinggi dari MA. Ini rancu dan lucu aja,” tukas Chaty.

Hal lucu lain yang terjadi, kata Chaty, adalah ketika KPU Pusat menonaktifkan ketua dan para komisioner KPU Fakfak atas putusan diskualifikasi pasangan Uta’Yoh.

Kemudian belakangan telah dikembalikan posisinya setelah ada ungkapan dan pernyataan kritis dari Komisi II DPR yang mempertanyakan penonaktifan komisioner KPU Fakfak.

“Kok seperti tidak ada aturan yang baku, dan sepertinya KPU Papua Barat membuat keputusan berdasarkan selera antara suka atau tidak suka. Ini kan lucu,” jelasnya.

Chaty mengingatkan, langkah KPU Fakfak sudah tepat dan benar, yakni mendiskualifikasi pasangan Uta’Yoh, karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Aturannya kan jelas, KPU itu wajib hukumnya menjalankan rekomendasi Bawaslu. Tapi kok kemudian KPU Pusat malah menonaktifkan KPU Fakfak yang sudah bekerja sesuai aturan?” kata Chaty penuh tanda tanya.

Baru kemudian setelah ada dari komisi II DPR yang mempertanyakan putusan itu, KPU Provinsi kemudian akan mengaktifkan lagi KPU Fakfak.

See also  Evaluasi Pelaksanaan PPKM, Kemendagri Minta Bantuan TNI/Polri Dukung Satpol PP Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat

“Jadi sepertinya keputusan-keputusan KPU Papua Barat dan KPU Pusat ini sepertinya tanpa ada rujukan peraturan perundang-undangan yang jelas. Bahaya kalau seperti ini. Tidak ada kepastian hukum namanya,” jelas Chaty.

Atas dasar ini, Chaty selaku juru bicara pasangan SANTUN akan melakukan upaya hukum, yakni mengadukan KPU Provinsi Papua Barat ke Bawaslu lantaran telah melangkahi Mahkamah Agung.

“Kita akan sengekatakan KPU Papua Barat ke Bawaslu. Kami juga akan menyurati MA soal ini, jangan sampai marwah lembaga hukum seperti MA dilangkahi. Begitu kira-kira,” jelas Chaty.

Chaty menegaskan, semua langkah yang dilakukan ini tidak lain untuk menjamin pelaksanaan Pilkada Fakfak yang bersih, jurdil, dan bermartabat.

“Pesta demokrasi di Fakfak harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh pelanggaran dan manipulasi. Kasian rakyat Fakfak kalau sampai hak mereka memilih pemimpin terbaik dirusak dengan kecurangan-kecurangan,” jelas Chaty.

Berita Terkait

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat
GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan
Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
HK Realtindo Luncurkan Show Unit Damar di H City Sawangan

Berita Terkait

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Tuesday, 3 February 2026 - 16:28 WIB

Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Tuesday, 27 January 2026 - 17:30 WIB

Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah

Wednesday, 7 January 2026 - 13:02 WIB

Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Berita Terbaru