DAELPOS.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar kegiatanTemu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah, dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) tentang tata kelola pemerintahan desa. ini berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jumat (22/11).
Agenda tersebut bertujuan untuk menggali masukan dari pemangku kepentingan di daerah, para praktisi dan akademisi dalam upaya penguatan tata kelola desa untuk menghadapi tantangan global. Banyak hal yang perlu diantisipasi terkait dengan persaingan pasar bebas dan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat adat dalam perencanaan dan pelaksanaan program. “Sinergi ini penting untuk menghindari tumpang tindih dan konflik dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Stefanus juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan desa agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menyatakan, “Pemberdayaan masyarakat desa sering terabaikan, fokus saat ini lebih pada administrasi daripada pengembangan kapasitas masyarakat.”
Menurut Stefanus hal lain yang disoroti BULD adalah kompleksitas regulasi yang membebani perangkat desa, termasuk tumpang tindih aturan dari berbagai kementerian dan pemerintah daerah. “Penyederhanaan regulasi perlu dilakukan, bahkan dengan pendekatan Omnibus Law,” tambah Stefanus.
Stefanus menambahkan, bahwa program pembangunan desa juga harus melibatkan masyarakat secara aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan untuk memastikan program lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Pakar dari Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, Dr. Ismah Tita Ruslin, menekankan pentingnya desa sebagai unit terkecil dalam membangun negara.
Menurutnya, desa memegang peran strategis dalam pelestarian budaya lokal, pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan pengembangan potensi wisata. Namun, kompleksitas tata kelola desa yang mencakup SDM, pengelolaan dana desa, dan regulasi menjadi tantangan besar, terutama di era MEA.
Senada dengan itu, Koordinator Regional Management Consultant (RMC) II Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), Kalla Manta, juga mengungkapkan bahwa program P3PD bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan tata kelola pemerintahan desa.
“P3PD membantu desa meningkatkan kualitas pembangunan dan pengelolaan dana desa, agar tata kelola lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Pembinaan dan pengawasan oleh supra desa, menurut Kalla, adalah kunci dalam pengelolaan pemerintahan desa, termasuk pemberian pelatihan, pengawasan anggaran, dan pendampingan regulasi.
Namun, partisipasi masyarakat yang rendah juga menjadi tantangan yang harus diatasi dalam pengelolaan desa. Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat, BULD DPD RI berharap dapat merumuskan rekomendasi strategis untuk penyederhanaan regulasi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Di akhir acara Ketua BULD menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat turut serta secara aktif dalam tata kelola desa.
“Dengan regulasi yang jelas dan partisipasi aktif masyarakat, desa-desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dapat terwujud,” tutup Stefanus.