Apresiasi R. Haidar Alwi Terhadap Pimpinan KPK di Era Presiden Prabowo atas Penetapan Tersangka Hasto.

Wednesday, 25 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi / foto istimewa

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi / foto istimewa

 

DAELPOS.com – Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah ini diapresiasi oleh pendiri Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi,yang di kenal sebagai tokoh toleransi Indonesia dan aktif memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Menurut Haidar Alwi, keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keberanian dan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Penetapan Hasto sebagai tersangka adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa KPK di bawah kepemimpinan saat ini tidak tunduk pada tekanan politik dan tetap berpegang pada tugasnya,” ujar Haidar kepada media, Rabu (25/12/2024).

Hasto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020.

R. Haidar Alwi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pimpinan KPK sebelumnya yang tidak segera memproses kasus Hasto. “Hasto seharusnya sudah menjadi tersangka sejak 2020. Namun, saat itu ada alasan bahwa Harun Masiku harus ditangkap terlebih dahulu. Ini menunjukkan lemahnya komitmen KPK di masa lalu,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah KPK saat ini juga datang dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Dalam keterangannya kepada media, Novel menilai bahwa dugaan keterlibatan Hasto sudah lama menjadi perhatian KPK, tetapi tidak diproses sebagaimana mestinya. “Semua kasus seharusnya diproses apa adanya. Jika tidak, publik akan melihat adanya kepentingan politik di balik tindakan hukum,” kata Novel.

KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka.

Penetapan tersangka Hasto tertuang dalam dua Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku.

See also  Pembukaan 2nd Stakeholder Consultation Meeting World Water Forum ke-10, Menteri Basuki Dorong Empat Isu Penting

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran signifikan Hasto dalam kasus ini. “Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lain memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan upaya pergantian antarwaktu caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan I. Ini menunjukkan adanya upaya sistematis yang dilakukan Hasto,” terang Setyo.

Komitmen Pemberantasan Korupsi di Era Presiden Prabowo.

R. Haidar Alwi menyebut bahwa langkah KPK saat ini adalah sinyal positif bagi pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo. “Pemerintahan yang bersih adalah fondasi negara yang kuat. Keberanian KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi,” ujar Haidar Alwi.

R Haidar Alwi juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. “Kita harus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada intervensi politik yang menghambat proses hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas KPK dan sistem hukum di Indonesia. Dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, KPK telah menunjukkan keberpihakannya pada keadilan. Apresiasi dari tokoh Toleransi R. Haidar Alwi menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan harapan masyarakat untuk Indonesia yang bebas dari korupsi.

Berita Terkait

Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang
Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten
Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KRL Bekasi
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil
Jelang UCLG ASPAC 2026, Kementerian PU Tata Infrastruktur Kendari, Sistem Pengendalian Banjir Disiapkan

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 14:14 WIB

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Thursday, 30 April 2026 - 10:41 WIB

Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang

Wednesday, 29 April 2026 - 15:43 WIB

Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten

Wednesday, 29 April 2026 - 15:03 WIB

Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan

Wednesday, 29 April 2026 - 13:19 WIB

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Berita Terbaru

Olahraga

Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:12 WIB