Gara-gara Sri Mulyani Tidak Jalankan UU, Jokowi Bisa Diimpeach

Saturday, 4 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus yang membelit perusahaan PT Asuransi Jiwasraya tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah. Pasalnya kasus ini bisa menjadi jalan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo dari singgasananya.

Begitu urai Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi gagal bayar Jiwasraya yang mencapai Rp 12,4 triliun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun. Menurutnya, kasus ini telah menjadikan peserta polis Jiwasraya sebagai korban.

“Jiwasraya bisa jadi jalan untuk melakukan impeach terhadap Presiden Jokowi akibat kelalaian dan tidak menjalankan perintah UU,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/12).

Arief lalu mengurai maksud dari pernyataannya itu. Menurutnya, impeachment bisa dilakukan karena ulah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan segenap jajaran terkait dengan industri asuransi di Indonesia. Pasalnya, mereka tidak peduli dengan perintah UU.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN itu menyebut bahwa UU 40/2014 tentang Perasuransian telah memberi amanat penjaminan bagi pemegang polis asuransi.

Pasal 53 ayat 1 menyebut bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Ayat 2 menguraikan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UU.

Sementara berdasarkan ayat 4, UU yang dimaksud harus dibentuk paling lama tiga tahun sejak UU diundangkan.

“Program penjaminan polis harus dibuatkan UU khusus dalam tempo tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan. Batas waktu yang diberikan habis pada Oktober 2017,” tegasnya.

UU khusus dimaksudkan agar program penjaminan polis dapat menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis dan tertanggung. Termasuk peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

See also  Jumlah ODP COVID-19 Meningkat, Gugus Tugas Kembali Tekankan Isolasi Diri

“Karena secara hukum kerugian peserta polis Jiwasraya menjadi tanggungan pemerintah akibat kelalaian Kementerian Keuangan dan kementrian lainnya yang terkait industri asuransi,” demikian penjelasan Arief Poyuono.[rmol]

Berita Terkait

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6
Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal
Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah
Tiba di Jeddah, Prabowo Akan Temui PM Arab Saudi

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 July 2025 - 20:51 WIB

Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos

Thursday, 3 July 2025 - 18:33 WIB

Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Thursday, 3 July 2025 - 13:57 WIB

Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB