5.000 Lebih Kendaraan Pelanggar Aturan di Jaksel Ditindak Sepanjang 2024

Thursday, 9 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sanksi tegas diberikan kepada para pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar aturan. Di Jakarta Selatan, tercatat 5.000 lebih kendaraan ditindak sepanjang 2024.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu menegaskan, pemberian sanksi berupa penindakan merupakan upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan tidak merugikan masyarakat pengguna fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

“Sanksi yang kita berikan di antaranya cabut pentil, derek, hingga angkut jaring,” ujar Bernard, Kamis (9/1).

Bernad merinci, dalam operasi cabut pentil pihaknya menjaring sebanyak 3.140 kendaraan roda dua, 14 kendaraan roda tiga dan 18 kendaraan roda empat.

Kemudian, pihaknya juga mengangkut 317 kendaraan roa dua, lalu diberikan surat perjanjian (SP) maupun sistem informasi manajemen pajak daerah (SIMPAD) ke masing-masing zona.

“Selanjutnya ada sebanyak 1.643 kendaraan roda empat kami derek dengan surat perjanjian, 35 di antaranya melalui SIMPAD,” jelasnya.

Bernad berharap, penindakan yang rutin dilakukan dengan melibatkan personel TNI dan Polri tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Bernard juga mengimbau pemilik atau pengguna kendaraan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan seperti tidak parkir di bahu jalan, trotoar maupun tempat tanpa marka atau plang parkir.

“Kami sekaligus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi,” tandasnya.

See also  Plt Disdik Budi Pastikan KJP Plus Cair Minggu Kedua Juni 2024

Berita Terkait

Malam Tahun Baru, MRT Beroperasi Sampai Dini Hari
3.395 Petugas Jaga Kebersihan Jakarta di Malam Tahun Baru
Naik MRT Pas Libur Natal Kini Bisa Sampai Jam 12 Malam
UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga
Pemprov DKI Usut Kebakaran Pasar Kramat Jati
Hari Ibu ke-97 Tahun 2025: Komitmen DKI Hadirkan Jakarta yang Aman dan Adil
Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kalibaru 01

Berita Terkait

Monday, 29 December 2025 - 18:02 WIB

Malam Tahun Baru, MRT Beroperasi Sampai Dini Hari

Monday, 29 December 2025 - 17:59 WIB

3.395 Petugas Jaga Kebersihan Jakarta di Malam Tahun Baru

Thursday, 25 December 2025 - 18:33 WIB

Naik MRT Pas Libur Natal Kini Bisa Sampai Jam 12 Malam

Wednesday, 24 December 2025 - 21:00 WIB

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta

Tuesday, 16 December 2025 - 21:44 WIB

Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga

Berita Terbaru

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua Umum PB Muaythai Indonesia

Olahraga

Pengprov Muaythai se-Indonesia Siap Sukseskan Program 2026

Tuesday, 30 Dec 2025 - 10:16 WIB