Perbaiki Pelayanan Impor Ekspor Barang Kiriman, Kemenkeu Terbitkan PMK 4/2025

Thursday, 27 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebagai upaya terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. PMK tersebut merupakan perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto pada Selasa (26/02).

Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, Nirwala mengungkapkan beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan PMK 4/2025. Antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pengutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan, harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, serta meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025 meliputi pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagngan dan barang kiriman pribadi, pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note apabila terdapat konfirmasi, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment, perubahan aturan bea masuk tambahan impor melalui barang kiriman, perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu, perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN, pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji, pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, dan perubahan ketentuan ekspor barang kiriman.**

See also  Raih Penghargaan dari KASN, Anies Pesankan Penguatan Ekosistim Meritokrasi dalam Kinerja Pemprov DKI

Berita Terkait

PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan
Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien
Pemerintah Percepat Realisasi Kopdes/Kel di Seluruh Indonesia
Secara Hisab 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Kementerian PU Kebut Pembangunan Sabo Dam di Tapanuli Tengah, Rampung Mei 2026
Pertamina Group Boyong 35 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2026
Kemendes Tekankan Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Desa Mandiri
Dukung Infrastruktur Kesehatan, Hutama Karya Teken Kontrak Pembangunan RSU Adhyaksa Bali di Jembrana

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 22:58 WIB

PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan

Wednesday, 18 February 2026 - 18:31 WIB

Pemerintah Percepat Realisasi Kopdes/Kel di Seluruh Indonesia

Tuesday, 17 February 2026 - 19:52 WIB

Secara Hisab 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 10:20 WIB

Kementerian PU Kebut Pembangunan Sabo Dam di Tapanuli Tengah, Rampung Mei 2026

Sunday, 15 February 2026 - 21:05 WIB

Pertamina Group Boyong 35 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2026

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Proliga 2026: Empat Tim Putri Berebut Dua Tiket Final Four

Wednesday, 18 Feb 2026 - 23:20 WIB

Berita Utama

PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan

Wednesday, 18 Feb 2026 - 22:58 WIB