Hutama Karya Terapkan Pembatasan Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Tol Trans Sumatera Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Wednesday, 26 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB; serta di Tol Pekanbaru Dumai pada Jum’at, 28 Maret 2025 Pukul 00.00 WIB hingga Jum’at, 4 April 2025 pukul 24.00 WIB, dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.

Pembatasan ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Dirjen Bina Marga yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan lebaran Tahun 2025, yang salah satunya menetapkan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol selama periode mudik.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik dan balik.

“Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode ini meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu 3 (tiga) atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” ujar Adjib.

Lebih lanjut Adjib menambahkan bahwa aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta barang pokok. Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.

See also  Ace Hasan Dorong Pemerintah Tes Covid Secara Masif

“Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 utamanya bagi pengguna kendaraan pribadi. Kami ingin memastikan bahwa para pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih tenang dan menyenangkan dengan mengurangi potensi hambatan di jalan tol. Oleh karena itu, kami menghimbau pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan,” tutur Adjib.

Lebih lanjut, Adjib menyampaikan pada periode normal pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang, oleh karena itu agar kebijakan ini tersosialisasi dengan baik, Hutama Karya juga mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik media sosial, media konvensional, maupun melalui radio. Selain itu, Hutama Karya juga memasang imbauan pada setiap akses masuk tol agar pengguna jalan tol dapat mengetahui kebijakan pembatasan kendaraan sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan masalah yang dapat mengganggu lalu lintas dan antrian terutama di Gerbang Tol.

Selain untuk memperlancar lalu lintas selama periode mudik lebaran 2025, pembatasan angkutan barang juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan dan menurunkan tingkat risiko kecelakaan akibat daya cengkram yang menurun yang menjadi penyebab kecepatan kendaraan melambat, sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di periode puncak seperti mudik dan arus balik Lebaran. Oleh karena itu, penerapan pembatasan kendaraan berat ini, disamping untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, juga menjadi mitigasi untuk mempertahankan kondisi infrastruktur jalan tol agar tetap optimal bagi seluruh pengguna jalan dikarenakan dimensi dan muatan berlebih pada angkutan berat tersebut dapat menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan tol. Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat mengakibatkan deformasi atau pergeseran pada struktur perkerasan jalan yang baru saja dilakukan perbaikan dan pemeliharaan jelang mudik ini.

See also  Menteri Basuki: Tol Cisumdawu Keseluruhan Ditargetkan Selesai Desember 2021

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol untuk dapat memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol,” tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Untuk informasi terkini mengenai pelayanan mudik di Jalan Tol Trans Sumatera agar dapat memantau media sosial @HutamaKaryaTollroad dan @Hutamakarya atau website resmi Hutama Karya di www.hutamakarya.com.

Berita Terkait

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian
Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom
Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan
Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional
JIAT Jadi Andalan Petani di Banjar Hadapi El Nino, Puluhan Hektare Lahan Terairi
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 10:32 WIB

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun

Thursday, 20 August 2026 - 10:57 WIB

Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

Wednesday, 19 August 2026 - 22:01 WIB

Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Tuesday, 18 August 2026 - 10:32 WIB

Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Saturday, 15 August 2026 - 22:46 WIB

Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 Aug 2026 - 17:56 WIB