Komite III DPD RI: UU SJSN Harus Segera Direvisi Demi Perluasan dan Penguatan Jaminan Sosial Nasional

Thursday, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memandang perlu dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Revisi ini dinilai penting guna mengatasi berbagai hambatan yang timbul akibat persoalan norma hukum dalam UU tersebut.

“UU SJSN sendiri telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja serta mendapatkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada substansi UU SJSN,” ucap Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (24/04/25).

Senator asal Papua Barat itu menyampaikan penyelenggaraan jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah diakui sebagai contoh oleh negara-negara ASEAN. Namun faktanya, masih terdapat kendala dalam implementasi jaminan sosial secara nasional, salah satunya pada aspek Jaminan Ketenagakerjaan yang belum mencapai target kepesertaan.

“Hambatan-hambatan ini sebagian besar bersumber dari persoalan norma hukum dalam UU SJSN. Oleh karena itu, revisi menjadi sangat penting agar sistem jaminan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif,” ujar Filep.

Lebih lanjut, Komite III DPD RI juga menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan perluasan jangkauan jaminan sosial. Salah satunya termasuk jaminan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jasa Rahardja. “Tuntutan ini didorong oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Karena dampak kecelakaan lalu lintas sangat signifikan pada level keluarga, terutama jika menimpa anggota keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi,” tambah Filep.

Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Ahmad Bastian mengatakan UU SJSN ini sudah mendesak untuk segera direvisi. Sejauh ini jaminan sosial hanya melindungi pekerja formal saja, namun untuk petani atau nelayan tidak dilindungi. “Tugas pemerintah harus melindungi seluruh rakyat Indonesia baik pekerja formal maupun non formal. Maka sudah selayaknya UU ini bisa masuk ke dalam prolegnas,” paparnya.

See also  Pemerintah ‘Super Tega’ Luncurkan LPG 3 Kg Nonsubsidi di Tengah Kelangkaan Gas Melon

Di kesempatan yang sama, Anggota DJSN Unsur Organisasi Pemberi Kerja Paulus Agung Pambudhi menilai UU SJSN memang sudah waktunya dilakukan revisi. Menurutnya ada beberapa perundang-undangan terbaru dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi UU SJSN dan UU BPJS.

“UU SJSN mengalami lima kali perubahan lewat dua kali judicial review, dan empat kali perubahan melalui UU Omnibus Sektor Keuangan, Cipta Kerja, Kesehatan, dan ASN. UU BPJS juga sama, telah mengalami tiga kali perubahan lewat peninjauan kembali. Maka ini momentum untuk segera dilakukan revisi,” harap Paulus.

Berita Terkait

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian
Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
Kementerian PANRB dan TBI Perdalam Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah untuk Dukung Program Prioritas Nasional
Hadiri Peluncuran Musdesus se-Jateng, Mendes Yandri: Jangan Sampai Ada Cacat Pendirian Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Wednesday, 7 May 2025 - 22:01 WIB

Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Wednesday, 7 May 2025 - 21:59 WIB

Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR

Wednesday, 7 May 2025 - 21:57 WIB

Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun

Wednesday, 7 May 2025 - 17:54 WIB

Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Nasional

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB