Sikapi Polemik Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Anggota DPD Tgk Ahmada: Wajib Kita Pertahankan

Thursday, 5 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Anggota DPD RI asal Aceh, Tgk Ahmada MZ, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau di kawasan Aceh Singkil ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.

“Empat pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh. Berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, tidak ada alasan kuat untuk mengalihkannya ke wilayah lain,” ujar Tgk Ahmada, Rabu (3/6/2025).

Pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya selama ini berada di bawah wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Namun melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut kini dikategorikan masuk ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menurut Tgk Ahmada, keputusan tersebut patut dipertanyakan karena tidak mencerminkan realitas di lapangan dan terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ada.

“Sangat disayangkan. Di pulau-pulau itu bahkan masih berdiri tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Itu menjadi bukti otentik keterikatan wilayah tersebut dengan Aceh,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh juga telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan.

Tgk Ahmada mendesak pemerintah pusat untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut dan mengembalikan status wilayah empat pulau itu ke Aceh.

“Kami menginginkan penyelesaian yang adil dan berdasarkan data faktual, demi mencegah potensi konflik antarwilayah yang bisa timbul akibat kebijakan ini,” pungkasnya.

See also  Pertamina Gandeng Dinas Perdagangan Lampung Utara untuk Distribusi LPG Subsidi 3 Kg

Berita Terkait

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II

Saturday, 9 May 2026 - 09:44 WIB