Dorong Jaksa Agung Usut Tuntas Seluruh Pelaku Korupsi Jiwasraya

Tuesday, 14 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI, Selasa (14/1/2020). Mereka mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono menduga, pembobolan Jiwasraya dilakukan dengan terstruktur dan sangat rapih. Sebab, hal itu seolah-olah mendapatkan dukungan dari oknum-oknum pejabat negara yang bermoduskan investasi saham yang secara fundamental saham tersebut tidak didasari oleh bisnis yang sesuai dengan prospektus dipaparkan oleh emiten saham tersebut.

“Sudah cukup bukti bagi Kejaksaan Agung, bukti-bukti untuk bisa menahan para terduga pelaku kejahatan pembobolan Jiwasraya dan tidak perlu lama-lama untuk menyidik Heru Hidayat, Benny Cokro, Hary Prasetyo dan Hendrisman segera tahan dan selidiki aliran dana jiwasraya yang di sembunyikan oleh mereka,” kata Arifin di lokasi aksi.

Menurut Arifin, sudah ada jurispendensi kasus Jiwasraya untuk langsung menetapkan Heru Hidayat, Benny Cokro, Hary Prasetyo dan Hendrisman sebagai tersangka dan lalu menahan mereka. Yaitu dengan kasus investasi dapen Pertamina pada saham berkode SUGI yang tujuannya untuk membobol dana dapen pertamina, yang pelakunya sudah dihukum sangat berat.

“Jika mereka hanya dicekal untuk berpergian ke luar negeri, mereka masih akan dengan leluasa untuk mencoba menyuap oknum penyidik dengan dana Jiwasraya yang ada ditangan mereka dan antek-anteknya agar lepas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi,” ungkap Arifin.

Dia mengungkapkan, KAKI sudah mencium adanya operasi senyap yang dilakukan oleh kaki tangan mereka untuk mencoba mengalihkan kasus dugaan pembobolan Jiwasraya ke arah hukum perdata, yang akhirnya tidak dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi. Misalnya dengan penolakan pembentukan pansus Jiwasraya oleh beberapa parpol di DPR RI.

See also  Merdeka Sejati Saat Indonesia Terbebas dari Korupsi

“Karena itu KAKI mendesak Jaksa Agung yang sudah mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembobolan Jiwasraya yang hingga puluhan trilyun rupiah, dan tidak ragu-ragu untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan mereka,” tegasnya.

“KAKI juga mendesak oknum-oknum di OJK yang diduga ikut membantu pembobolan Jiwasraya agar segera menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, selain menggelar demo damai di depan Kejagung. Arifin bersama kawan-kawan juga menyampaikan surat dukungan ke pihak Kejagung agar segera menuntaskan kasus tersebut. Hadir juga dalam kesempatan itu para perwakilan dari pemegang polis asuransi. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB