daelpos.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaharja dan Sukamulya Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, di ruang kerja, Senin (14/7/2025).
Mendes Yandri menuturkan, kedatangan kedua Pemdes ini mengkonsultasikan sekaligus melaporkan jika tanah mereka seluas sekitar 800 Hektar bakal dilelang oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
“Saya selaku Menteri Desa, hal ini tidak boleh terjadi,” kata Mendes Yandri.
Bagaimana mungkin, kata Mendes Yandri, hal ini terjadi karena kedua desa tersebut sudah ada sejak 1930 dan warga kedua desa telah membayar pajak kepada negara.
Warga sejak Kakek dan Neneknya telah bermukim di wilayah itu dan identitas kependudukan pun diakui oleh negara.
“Tapi karena seorang yang bernama Lee Darmawan Chin yang berutang kepada Negara dan telah masuk Satgas BLBI, kedua desa kena imbasnya,”” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.
Salah satu yang dijadikan agunan oleh Lee Darmawan ini adalah tanah di kedua desa itu yang menurut Mendes Yandri perlu penelusuran lebih mendalam lagi.
Menurutnya, ada ketidakcermatan dalam verifikasi ketika proses kredit perbankan itu dilaksanakan, hingga kemungkinan saat penentuan sebagai tidak agunan tidak dilakukan verifikasi lapangan.
“Jadi, saya selaku Menteri Desa minta hal ini tidak dilakukan hingga kita akan berkoordinasi dengan Para Pihak untuk mencari solusi,” kata Mendes Yandri.
Mendes Yandri menuturkan jika pihaknya telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung hingga nantinya bisa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Mendes Yandri menegaskan, Desa sangat penting pada Pemerintahan saat ini karena masuk dalam Asta Cita ke Enam Presiden Prabowo Subianto.
Olehnya, Mendes Yandri meminta kepada Satgas BLBI dan Juru Sita untuk hentikan proses pengalihan status tanah desa tersebut.
“Saya harap dengan penghentian ini maka proses hidup dan kehidupan di desa ini bisa normal kembali,” kata Mantan Anggota DPR RI ini.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaharja, Atikah berharap agar pertemuan dengan Mendes Yandri bisa hasilkan solusi terbaik dari persoalan yang dihadapi oleh warga desa yang dipimpinnya.
Dia menuturkan, akar persoalan ini bermula akad kredit antara perusahaan PT Gunung Batur Makmur dengan Bank Pengembangan Asia pada tahun 1991.
Ketika terjadi persoalan, aset pribadi milik Lee Darmawan kemudian disita, termasuk Tanah di Desa Sukaharja dan Desa Sukamakmur.
Saat itu, tanah yang dijadikan agunan hanya melalui Kolektif Girik. Padahal hasil verifikasi tahun 1994, tidak semua proses jual beli tanah itu terbayarkan.
Ada empat kategori, ada yang terbayar, ada baru uang muka, ada yang sama sekali tidak dibayar dan ada yang namanya tidak dikenali.
“Hasil verifikasi hanya sekitar 80 Hektar yang benar-benar sudah dibayar dalan proses juali beli tapi tiba-tiba tahun 2019 turun lagi Satgas BLBI yang menyita 400an lebih Hektar tanah,” kata Atikah.
Imbasnya ratusan tanah warga ikut tersita padahal ada yang telah miliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Untuk itu, Atikah berharap ada solusi terbaik untuk penyelesaian persoalan ini agar warga desa kembali beraktifitas dengan baik.
Turut hadir dampingi Mendes Yandri, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro.