Pemerintah Harus Segera Angkat Honorer K-2 Jadi CPNS

Thursday, 16 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Peraturan mengenai pengangkatan tenaga Honorer K-2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebetulnya sudah diatur sejak lama tepatnya sejak tahun 2005 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005. Jadi, karena aturan mengenai Honorer K-2 sudah janji dari Pemerintah Pusat sejak lama, maka tidak ada jalan lain selain daripada harus segera menghasilkan solusi peraturan yang jelas mengenai pengangkatan Honorer K-2 menjadi CPNS.

Pemaparan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz saat mengikuti audiensi Komisi II DPR RI dengan Perkumpulan Honorer K-2, Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Provinsi Jawa Barat, FORGASN PUPR, dan ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

“Aturan tentang pengangkatan tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS ini sebenarnya merupakan janji Pemerintah yang sudah lama diatur sejak tahun 2005 dalam PP Nomor 48 Tahun 2005. Maka, bagi saya tidak ada alasan lain selain harus ada solusi yang jelas mengenai pengangkatan tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS itu,” tegasnya.

Maka dari itu, politisi Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan harus ada perlakuan khusus terhadap tenaga honorer. Jadi, saran Muraz, kalaupun ke depannya ada tes Honorer K-2 menjadi CPNS, maka haruslah terlebih dahulu utang Pemerintah Pusat yang sudah sejak tahun 2005 itu harus dilunasi untuk mengangkat tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS.

“Sudahlah, utang Pemerintah harus dilunasi. Jadi, yang honorer ‘adulah’ dengan honorer lainnya lagi. Atau, kalau dites, ya diteslah untuk menentukan prioritas antar mereka. Mereka dites dengan kuota yang telah ditentukan, tapi mereka semua lulus PNS secara bertahap. Untuk itu, kami akan bawa untuk bahan RDP Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkas legislator dapil Jawa Barat IV tersebut. 

See also  Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Kerakyatan di 212 Kabupaten/Kota pada 2022

Berita Terkait

Diskresi Kepolisian, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek
Lantik Pejabat, Mendes Yandri Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan
Sambut Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kesiapsiagaan Bencana
Sinergi Pertamina dan Kementerian ATR/BPN, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional
Menteri PU Tinjau Tol Probolinggo–Banyuwangi Segmen Gending–Kraksaan
Tinjau Lokasi Pengungsian di Sukabumi, Mendes Yandri: Dana Desa Boleh untuk Kedaruratan
Temui Berbagai Perusahaan Tiongkok, Menteri Rosan Bawa Oleh-Oleh Komitmen Investasi USD7,46 Miliar  
Wamenperin Acungi Jempol Komitmen PT MMKI Penuhi TKDN

Berita Terkait

Wednesday, 25 December 2024 - 09:37 WIB

Diskresi Kepolisian, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek

Tuesday, 24 December 2024 - 23:41 WIB

Lantik Pejabat, Mendes Yandri Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Tuesday, 24 December 2024 - 18:09 WIB

Sambut Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kesiapsiagaan Bencana

Tuesday, 24 December 2024 - 09:39 WIB

Sinergi Pertamina dan Kementerian ATR/BPN, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional

Monday, 23 December 2024 - 23:02 WIB

Menteri PU Tinjau Tol Probolinggo–Banyuwangi Segmen Gending–Kraksaan

Berita Terbaru

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan rekayasa lalu lintas contraflow arah Cikampek / foto istimewa

Berita Terbaru

Diskresi Kepolisian, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek

Wednesday, 25 Dec 2024 - 09:37 WIB