Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Pelayanan Publik Tetap Terjaga

Saturday, 9 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah. “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Menteri Rini.

Ia menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. “Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.

See also  Terbesar Sepanjang Lima Belas Tahun Terakhir, PHE Catat Temuan Sumberdaya Kontigen

Berita Terkait

Pramono Buka Opsi CFD Jakarta Digelar Dua Kali Sepekan
Tinjau Sekolah Rakyat Pontianak, Menteri Dody Soroti Air Bersih dan Drainase
Digitalisasi Perlinsos Diperluas, Dibangun Atas Dasar Keadilan
Dukcapil Pastikan Warga Berkebutuhan Khusus Terlayani
269 Siswa di Pati Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB
Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG
Perkuat Daya Tarik Investasi, Pemerintah Integrasikan Sistem Layanan TKA
Mendes Yandri Ajak AKSI Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 12:59 WIB

Pramono Buka Opsi CFD Jakarta Digelar Dua Kali Sepekan

Saturday, 12 September 2026 - 09:36 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat Pontianak, Menteri Dody Soroti Air Bersih dan Drainase

Friday, 11 September 2026 - 13:12 WIB

Digitalisasi Perlinsos Diperluas, Dibangun Atas Dasar Keadilan

Friday, 11 September 2026 - 11:17 WIB

Dukcapil Pastikan Warga Berkebutuhan Khusus Terlayani

Friday, 11 September 2026 - 09:14 WIB

269 Siswa di Pati Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB

Berita Terbaru

foto ist

News

Pramono Buka Opsi CFD Jakarta Digelar Dua Kali Sepekan

Saturday, 12 Sep 2026 - 12:59 WIB

Berita Utama

Senator Mirah: Kasus Keracunan MBG Sudah Terlalu Besar

Saturday, 12 Sep 2026 - 10:13 WIB

Nasional

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi

Saturday, 12 Sep 2026 - 09:49 WIB