Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Pelayanan Publik Tetap Terjaga

Saturday, 9 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah. “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Menteri Rini.

Ia menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. “Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.

See also  Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Puskesmas Tebet, Wamen Viva Yoga: Implementasi Amanat Konstitusi dan Realisasi Asta Cita Presiden Prabowo

Berita Terkait

Hutama Karya Lanjutkan Pendampingan Berjenjang Sentra Kriya Ogan Ilir, Dari Penguatan Organisasi Hingga Keterampilan Teknis Produk Tembaga
DPD RI Apresiasi Tradisi Baru Prabowo, Fiskal 2027 Dinilai Pro Daerah dan UMKM Ultra Mikro
Komisi V Dorong Kemendes Perluas Mitra Sukseskan KDMP
Pramono Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI
TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025
HK Mengajar “Inspiring Leaders” Hadir di Jambi, Bekali Pelajar Pemanfaatan AI dan Dunia Konstruksi
Mendes Yandri: Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 21 May 2026 - 09:34 WIB

Hutama Karya Lanjutkan Pendampingan Berjenjang Sentra Kriya Ogan Ilir, Dari Penguatan Organisasi Hingga Keterampilan Teknis Produk Tembaga

Thursday, 21 May 2026 - 09:14 WIB

DPD RI Apresiasi Tradisi Baru Prabowo, Fiskal 2027 Dinilai Pro Daerah dan UMKM Ultra Mikro

Thursday, 21 May 2026 - 09:11 WIB

Komisi V Dorong Kemendes Perluas Mitra Sukseskan KDMP

Wednesday, 20 May 2026 - 19:51 WIB

Pramono Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI

Wednesday, 20 May 2026 - 19:47 WIB

TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025

Berita Terbaru

News

Komisi V Dorong Kemendes Perluas Mitra Sukseskan KDMP

Thursday, 21 May 2026 - 09:11 WIB