Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Pelayanan Publik Tetap Terjaga

Saturday, 9 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah. “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Menteri Rini.

Ia menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. “Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.

See also  Mendagri Kenang Almarhum Muhammad Hudori sebagai Sosok Pekerja Keras

Berita Terkait

Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Harap Program TEKAD Disinergikan dengan Kopdes Merah Putih
50 Tahun Indonesia-Peru: Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Langkah Konkret
Ketua DPD RI: Kekuatan Militer Wujudkan Asta Cita Prabowo, Daerah Garda Terdepan
Mendes dan Wamendes Hadiri Gelar Pasukan di Lanud Suparlan Batujajar
Ekonomi Jakarta Diproyeksikan Tetap Tumbuh Kuat dan Solid
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta–Cikampek
Perkuat Konektivitas, Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi Tempino – Interchange Ness Uji Laik Fungsi dan Operasi
Bank Mandiri Akselerasi Transformasi Pasar DKI Jakarta melalui Program “Mandiri Jali-Jali”
Tag :

Berita Terkait

Monday, 11 August 2025 - 21:06 WIB

Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Harap Program TEKAD Disinergikan dengan Kopdes Merah Putih

Monday, 11 August 2025 - 16:49 WIB

50 Tahun Indonesia-Peru: Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Langkah Konkret

Monday, 11 August 2025 - 10:29 WIB

Ketua DPD RI: Kekuatan Militer Wujudkan Asta Cita Prabowo, Daerah Garda Terdepan

Sunday, 10 August 2025 - 21:08 WIB

Mendes dan Wamendes Hadiri Gelar Pasukan di Lanud Suparlan Batujajar

Sunday, 10 August 2025 - 13:57 WIB

Ekonomi Jakarta Diproyeksikan Tetap Tumbuh Kuat dan Solid

Berita Terbaru

Megapolitan

Banggar DPRD DKI dan Eksekutif Sepakati APBD 2026

Tuesday, 12 Aug 2025 - 11:36 WIB

Olahraga

Kalah Lagi, Indonesia Hadapi Laga Penentuan

Tuesday, 12 Aug 2025 - 09:01 WIB