daelpos.com – PT Hutama Mambelim Trans Papua (HMTP), Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang dibentuk oleh Konsorsium antara PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) telah sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati Papua) bersama HMTP. Kerjasama strategis ini terkait pendampingan hukum atas pelaksaan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura – Wamena Segmen Mamberamo – Elelim di Provinsi Papua Pegunungan (Proyek KPBU Trans Papua) pada Kamis (13/11), di Hotel Ambhara, DKI Jakarta.
Pembangunan proyek Jalan Trans Papua Ruas Jayapura – Wamena Segmen Mamberamo – Elelim ini akan dibangun sepanjang 50,14 KM dan merupakan akses vital yang menghubungkan tiga provinsi dan delapan kabupaten di Papua Pegunungan. Adanya pembangunan ini mampu meningkatkan aksesibilitas, memperlancar distribusi logistik, memperkuat perekonomian daerah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Papua.
Selanjutnya, Perjanjian Kerja Sama ini diteken bersama oleh Hendrizal Husin, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Papua; dan Kun Hartawan Adi Satria, Plt. Direktur HMTP. Kemudian, disaksikan langsung oleh Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya; Muhammad Fauzan; Direktur Operasi I Hutama Karya, Agung Fajarwanto; dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua, Indawan Kuswadi, S.H., M.H. Adapun, kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Executive Vice President (EVP) Divisi Legal Hutama Karya, Sarastuti Laksmi Wardani; EVP Divisi Sipil Umum, Rizky Agung, dan anggota Kejaksaan Tinggi Papua lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan ‘payung hukum’ untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian masalah hukum dan tata kelola pengerjaan Proyek KPBU Trans Papua. Sehingga perjanjian ini menjadi bentuk mitigasi dan analisis pengendalian risiko terhadap keberlangsungan proyek.
“Diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan kontribusi dalam bentuk bantuan hukum berupa legal review, legal audit maupun legal opinion yang optimal agar setiap kegiatan proyek berjalan baik” ujar Hendrizal.
Lebih lanjut, Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya, Muhammad Fauzan menerangkan bahwa pengawalan dari seluruh stakeholder termasuk pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Papua sangat diperlukan, mengingat dinamika dan tantangan sosial maupun non-sosial yang dihadapi.
“Kami sangat berharap pendampingan ini dapat mewujudkan proyek strategis nasional yang mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat Papua dan dapat menjadi referensi maupun pembelajaran bagi proyek KPBU ke depannya.” tambah Muhammad Fauzan.
Adapun Kun Hartawan, Plt. Direktur HMTP mengungkapkan dalam sambutannya bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan, penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, kerja sama ini dapat memperkuat aspek legal dalam operasional pelaksaan Proyek KPBU Trans Papua yang dapat mendukung pembangunan proyek tanpa hambatan hukum mulai dari persiapan proyek, masa pelaksanaan, sampai masa pengoperasian dan pemeliharaan.
“Kerja sama ini menunjukan komitmen dan sinergi HMTP sebagai perusahaan untuk memastikan tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan akuntabilitas yang baik dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia” ujar Kun Hartawan.
Lebih lanjut, ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion) yang dapat membantu HMTP dalam mengambil kebijakan atau Keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian ini juga mencakup pendampingan hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata atas dasar permintaan HMTP, pemberian tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Sebagai strategic partner atas kesepakatan ini, Kejaksaan Tinggi Papua juga akan bertindak sebagai konsiliator, mediator, maupun fasilitator apabila terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Tidak hanya itu, dalam kerja sama ini Kejaksaan Tinggi Papua juga membantu dalam memitigasi risiko hukum terkait pembebasan lahan masyarakat/adat dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek KPBU Jalan Trans Papua ruas Jayapura – Wamena Segmen Mamberamo – Elelim di Provinsi Papua Pegunungan.
Hal ini menjadi bentuk pengawasan preventif guna memastikan pelaksanaan proyek ini berjalan transparan, bebas dari penyimpangan, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ke depan, Proyek KPBU Trans Papua diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, konektivitas di wilayah terpencil Papua, memperlancar distribusi logistik serta mobilitas warga setempat yang mampu memperkuat perekonomian daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas berkolaborasi demi memperkuat pembangunan proyek. Sehingga dengan adanya Kerja sama ini, kami berkomitmen untuk menyelesaikan proyek dengan kualitas terbaik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat” tutup Kun Hartawan, Plt. Direktur HMTP.








