Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Sunda Empire

Wednesday, 29 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perkembangan Sunda Empire yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik dan menimbulkan Kontroversi dengan berbagai macam peryataan yang tidak logis akhirnya Pihak Kepolisian mengambil tindakan, Polda Jawa Barat menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial NB (65), RRN (65), KAR (53) pada Selasa, 28 Januari 2020 dengan dijerat pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong atau menyiarkan berita berkelibuhan atau berita tidak lengkap (29/1/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si mengatakan “tentunya setelah mendapatkan laporan tim melakukan klarifikasi atau meminta keterangan kepada pelapor, saksi sejumlah 10 orang yang mendengar, mengikuti dan berada pada tempat kejadian serta saksi ahli.”

“Setelah itu tim melakukan gelar perkara untuk mengetahui laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Setelah ditemukan adanya unsur pidana maka tim menaikkan ke tahap penyidikan, kemudian setelah tim melengkapi beberapa administrasi sesuai gelar perkara, kemarin tim menetapkan 3 tersangka, NB, RRN, KAR” ucap Brigjen Pol Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Diketahui modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di media sosial yang tidak jelas kebenarannya.

Dari ketiga orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih mendalami dugaan tersangka baru yang terlibat dalam penyebaran berita bohoong oleh Sunda Empire kepada Publik, []

See also  Percepatan Distribusi Pangan dan Energi, Kementerian PU Targetkan Konstruksi Inpres Jalan Daerah pada Kuartal III 2025

Berita Terkait

214 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Flores, Kementerian PU Perkuat Layanan Pengungsi
DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo
ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata
Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal
Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 17:11 WIB

214 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Flores, Kementerian PU Perkuat Layanan Pengungsi

Friday, 28 August 2026 - 01:22 WIB

DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo

Thursday, 27 August 2026 - 12:26 WIB

ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Monday, 24 August 2026 - 07:00 WIB

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

Saturday, 22 August 2026 - 11:22 WIB

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Berita Terbaru

Berita Utama

OJK Perkuat Budaya Menabung Generasi Muda Lewat Program KEJAR

Sunday, 30 Aug 2026 - 18:37 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026, Dorong Literasi Keuangan Pelajar

Sunday, 30 Aug 2026 - 18:33 WIB

Berita Utama

Luncurkan Festival Duta Desa Gen Z, Mendes: Tajir Melintir dari Desa

Sunday, 30 Aug 2026 - 00:19 WIB

Nasional

Menteri Dody Kejar 3 Sekolah Rakyat Kepri Rampung Juni 2027

Sunday, 30 Aug 2026 - 00:08 WIB