Geger Pengakuan Kivlan Zen Dipukuli Dokter RS Kejaksaan

Friday, 31 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, membuat pengakuan mengejutkan. Dia yang tengah menjalani pengobatan lantaran sakit paru-paru menyebut pernah dihalang-halangi jaksa untuk ke rumah sakit.

Bahkan, Kivlan menyebut dianiaya sang dokter di rumah sakit Kejaksaan yang berada di Jakarta Timur. Dalam sebuah video yang diunggah Youtube Tazkiyah Media, Kivlan mengaku sampai jatuh tersungkur akibat dipukul sang dokter.

“Saya mau berobat bulan Agustus-September, saya enggak dikasih berobat. Sama dokter nya Kejaksaan saya dipukul dan terjatuh saya. Namanya dokter Wennas dari rumah sakit Kejaksaan Jakarta Timur. Saya dipukul,” ujar Kivlan, dikutip Jumat 31 Januari 2020.

Tak hanya soal pengobatan, Kivlan juga membeberkan soal ulah nakal sang jaksa. Dia mengaku sempat didatangi jaksa dan diminta mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Kivlan pun geram dengan sikap jaksa tersebut.

“Saya digoda jaksa kalau mengaku maka hukumannya ringan. Saya juga diminta untuk mencabut pengacara saya bernama Tonin yang berjuang melawan ketidakadilan. Katanya kalau pakai Tonin hukumannya jadi berat,” ucap Kivlan.

Seperti diketahui, Kivlan merupakan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad). Saat persidangan, Kivlan datang dengan pakaian dinas upacara (PDU) TNI, lengkap dengan dengan pin nama, pangkat bintang dua, beserta baret hijau khas satuan Kostrad.

Menurut Kivlan, penggunaan seragam militer ini juga sebagai bukti bahwa ia tidak tinggal diam. Meski kondisinya belum begitu sehat, ia ingin menjalani peradilan demi kehormatannya sebagai purnawirawan TNI, institusi dan keluarganya.

“Tetapi, karena kehormatan dan harga diri, saya sehat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kivlan yakin jika kasus yang membelitnya hingga ke pengadilan ini merupakan rekayasa dari pejabat negara.

See also  Pj Gubernur Apresiasi Dukungan Jepang dan Inggris untuk Proyek MRT Jakarta

“Saya memakai ini karena (kasus) saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara,” ujar Kivlan.(*)

Berita Terkait

OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan
Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT
Hutama Karya Raih Peringkat 1 Riau Investment Award 2026, Tegaskan Kontribusi Investasi untuk Riau
BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB
TelkomGroup Optimalkan Konektivitas Satelit Telkomsat di 17 Titik Terdampak Gempa NTT
81 Tahun Kemerdekaan, Memaknai Pengabdian ASN untuk Negeri
Kemendes dan Kementrans Gelar Upacara Bersama HUT ke-81 RI di Lapangan Parkir
Kementerian PU Normalisasi Sungai Deket, Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 16:46 WIB

OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan

Tuesday, 18 August 2026 - 18:13 WIB

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Tuesday, 18 August 2026 - 14:44 WIB

Hutama Karya Raih Peringkat 1 Riau Investment Award 2026, Tegaskan Kontribusi Investasi untuk Riau

Tuesday, 18 August 2026 - 14:06 WIB

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 August 2026 - 14:02 WIB

TelkomGroup Optimalkan Konektivitas Satelit Telkomsat di 17 Titik Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

Hukum

KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv

Thursday, 20 Aug 2026 - 09:20 WIB

Olahraga

Timnas Voli Putri Indonesia Bidik Enam Besar AVC Continental 2026

Thursday, 20 Aug 2026 - 09:11 WIB

News

DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan

Wednesday, 19 Aug 2026 - 22:12 WIB