Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Tuesday, 3 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Perubahan UU No. 26 Tahun 2007 Penataan Ruang melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ternyata meninggalkan banyak masalah. UU Ciptaker telah membawa penataan ruang terasa lebih sentralistik. Hal ini tampak pada ketentuan dalam UU Ciptaker yang menyatakan penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Akibatnya, banyak terjadi pem-bypass-an peranan pemerintah daerah oleh pusat dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang. Oleh sebab itu, Komite I DPD RI akan mengajukan RUU inisiatif perubahan UU Penataan Ruang pada Masa Sidang Tahun 2026 ini sebagai upaya penguatan desentralisasi.

Sebagai proses awal, Komite I melakukan perumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui Kunjungan Kerja Ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat. Dalam kunjungan kali ini, para Senator yang dipimpin oleh Ketua Komite I Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua II Carel Simon Petrus dan Senator Tuan Rumah Aanya Risma Casmayanti disambut oleh Assisten Daerah (Asda) Asep Sukmana, Sementara Gubernur Deddy Mulyadi berhalangan hadir karena sedang memenuhi panggilan Presiden.

Adapun Senator yang hadir adalah Hj. Leni Haryati John Latief, H. Achmad Azran, H. Irman Gusman, Sopater Sam, Bisri AS Shiddiq Latuconsina, TGH Ibnu Halil, Muhammad Hidayattollah, Ismeth Abdullah, Arya Wedhakarna, Jajaran stakeholders yang diundang diantaranya jajaran perangkat daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah ATR/BPN dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutan di awal acara, Assisten Daerah Asep Sukmana mengharapkan kegiatan ini akan menghasilkan diskusi yang produktif dan menghasilkan masukan-masukan penting. Senator Tuan Rumah Aanya Risma Casmayanti yang juga didaulat untuk menyampaikan pengantar menyampaikan bahwa dalam rangka perubahan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka Komite I melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat. Hasil kunjungan ini diharapkan akan menghasilkan kontribusi pemikiran sebagai amunisi dalam revisi undang-undang yang sedang digodok oleh para Senator dan Tim Ahli.

See also  Pj Gubernur Heru Tinjau Operasional PAM Jaya Secara Optimal

Selanjutnya, Ketua Komite I DPD RI Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam yang memimpin acara dalam pengantarnya menyebutkan bahwa Komite I membutuhkan banyak masukan yang banyak dalam rangka revisi UU Penataan Ruang yang diinisiasi oleh Komite I saat ini. Penataan ruang merupakan instrumen strategis dalam pembangunan berkelanjutan. Selama ini UU No. 26 Tahun 2007 menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Namun, UU Cipta Kerja yang mengubah UU Penataan Ruang menimbulkan dinamika berupa kekhawatiran dalam efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang, potensi konflik agraria, kompleksitas dokumen perencanaan, ketimpangan kewenangan pusat daerah dan sebagainya. Komite I juga memandang bahwa dalam perubahan UU Penataan Ruang ini harus memperhatikan tata ruang laut, karena UUD Tahun 1945 mengamanatkan “Indonesia merupakan negara yang bercirikan kepulauan”.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, Bhisma Aji Nugraha, menyampaikan tentang kegamangan pemerintah daerah dalam bidang penataan ruang. UU No. 26 Tahun 2007 mendapat perubahan yang sangat mendasar melalui UU Cipta Kerja. UU yang disebut terakhir ini sangat mengubah sistem kerja penataan ruang di tingkat daerah baik yang dijalankan oleh Dinas Tata Ruang maupun Dinas PMPTSP. Awalnya kami mengira yang akan direvisi adalah PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, tapi setelah kami menyimak video RDPU Komite I dengan para Pakar terkait penataan ruang, maka kami menyadari ternyata memang diperlukan perubahan terhadap UU No. 26 Tahun 2007. Di lain pihak, perubahan penataan ruang melalui UU Cipta Kerja juga berimplikasi terhadap beberapa hal seperti penyederhanaan izin, fokus pada RDTR berbasis digital dan sinkronisasi pusat-daerah. Namun ternyata perubahan tersebut menimbulkan permasalahan seperti menyangkut kewenangan daerah di bidang perizinan, sinkronisasi program penataan ruang dan pengendalian ruang.

See also  Pilkades Serentak Majalengka dan Jembrana Berjalan Sukses Sesuai Prokes

Bhisma melanjutkan, “pasca UU Ciptaker, perubahan terhadap UU Penataan Ruang dapat difokuskan pada beberapa isu strategis seperti menyangkut RTRW Provinsi, RTRW Kab/Kota, RDTR prosedur peninjauan kembali RTR dan persetujuan substansi (persub), alih fungsi lahan, pengawasan dan pengendalian, kesesuaian pemanfaatan ruang dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan dan sebagainya”.

Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rieke, menambahkan pula, Kanwil ATR/BPN merupakan mitra kerja dari perangkat daerah di bidang penataan ruang. Pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam penataan ruang diantaranya dalam bidang perizinan pemanfaatan ruang, alih fungsi lahan dan sebagainya. Namun dalam pelaksanaan kewenangan antar tingkatan pemerintahan masih terdapat permasalahan diantaranya terkait dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang di sepadan sungai dan sebagainya.

Senator Ismeth Abdullah dalam kesempatan ini juga memberikan informasi sekaligus pertanyaan bahwa di daerah pemilihannya (Kep. Riau) terjadi peningkatan frekuensi pelanggaraan penataan ruang, lalu bagaimana dengan di Jawa Barat dan proses penegakan hukumnya? “Misalnya, saya dengar ada indikasi Masjid Al Jabbar di Jawa Barat yang dibangun di atas air ternyata melanggar RTRW”, ungkap Ismeth. Senator Lenny juga menanyakan tentang sepadan sungai yang seringkali dikuasai oleh masyarakat. Lalu apabila masyarakat akan direlokasi bagaimana solusi yang tepat? Sementara Senator Arya Wedhakarna memberikan masukan agar pemerintah daerah lebih melindungi kawasan hutan dan juga melakukan pengetatan izin-izin agar proses penataan ruang tidak berujung kepada terjadinya bencana alam.

Kegiatan Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan DIM perubahan atas UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dipimpin bersama-sama oleh Ketua Komite I Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua II Carel Simon Petrus, beserta Assisten Daerah. Acara dimulai pukul 10:00 WIB dan selesai pada 12:00 WIB.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat
GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan
Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
HK Realtindo Luncurkan Show Unit Damar di H City Sawangan
BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh
Setjen DPD RI Perkuat Sistem Revisi Anggaran yang Cepat, Terpadu, dan Akuntabel
Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma

Berita Terkait

Tuesday, 3 February 2026 - 16:28 WIB

Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Tuesday, 27 January 2026 - 17:30 WIB

Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah

Wednesday, 7 January 2026 - 13:02 WIB

Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Thursday, 18 December 2025 - 22:27 WIB

GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan

Monday, 8 December 2025 - 12:24 WIB

Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

Berita Terbaru

News

Pemprov DKI Pastikan Pasokan Pangan Aman Jelang Ramadan

Tuesday, 3 Feb 2026 - 14:01 WIB

Ekonomi - Bisnis

Indonesia Jadi Pusat Kolaborasi Ekonomi di IES 2026

Tuesday, 3 Feb 2026 - 13:49 WIB