daelpos.com – udi online (Judol) saat ini menjadi ancaman serius yang menyebabkan kehancuran ekonomi keluarga dan nasional, peningkatan kriminalitas, dan krisis mental, terutama pada generasi muda, ungkap Almira Nabila Fauzi Anggota DPD RI. Jum’at (19/02).
Anggota Komite IV DPD RI asal Provinsi Lampung ini, mengingatkan kepada semua pihak maupun masyarakat sebagai korbannya, bahwa Pemberantasan judol menjadi salah satu prioritas utama dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dikatakan Almira, hingga Februari 2026, dampak judi online (judol) di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan, menyentuh berbagai lapisan sosial dan ekonomi secara ekstrem.
Tentunya ini akan berdampak Kehancuran Ekonomi Keluarga & Nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memprediksi potensi kerugian ekonomi akibat judol dapat mencapai Rp1.100 triliun jika tidak ditangani secara masif.
Sekitar 70% dari transaksi judol mengalir ke luar negeri, yang secara langsung menggerus pertumbuhan ekonomi nasional karena efek berganda di dalam negeri menjadi nol.
Akutnya Judol di masyarakat, maka Pemerintah Indonesia secara tegas mengambil kebijakan untuk memutus bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Bantuan yang dihentikan mencakup berbagai jenis, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPJS PBI.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk sanksi dan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, menyusul temuan PPATK mengenai ratusan ribu rekening penerima bansos yang terindikasi digunakan untuk taruhan.
Diketahui bahwa, Kementerian Sosial (Kemensos) telah dan terus mencoret ratusan ribu penerima bansos yang terdeteksi bermain judi online. Hingga semester II 2025, dilaporkan lebih dari 200 ribu penerima telah dihentikan bantuannya dari total temuan awal 600 ribu rekening yang diperiksa.
Dana bansos yang dihentikan tersebut tidak hangus, melainkan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih berhak, terutama yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 (miskin ekstrem).
“Dana yang seharusnya digunakan untuk konsumsi rumah tangga, seperti makanan dan pendidikan, beralih ke deposit judi, menciptakan kantong-kantong kemiskinan baru” kata Almira Nabila Fauzi.
Ia mengingatkan, Selain faktor ekonomi, judol memicu kekerasan fisik (KDRT) dan psikis dalam keluarga karena pelaku seringkali mengalami gangguan emosi dan stres berat akibat kekalahan, dan judol kini menjadi salah satu pemicu utama perceraian di Indonesia.
Sesuai dengan Tugas dan fungsinya di Komite IV DPD RI, Almira Nabila Fauzi mengingatkan kepada para pihak yang berwewenang untuk secara tegas tanpa tebang pilih untuk menindak terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, yakni perjudian online, harapnya. ()








