Demokrat: Kasus Jiwasraya Bukan Kriminal Biasa

Tuesday, 4 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

DAELPOS.com – Partai Demokrat lantang mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya. Bintang mercy memandang kasus Jiwasraya yang menurut BPK merugikan keuangan negara Rp 13,7 triliun bukanlah kasus kriminal biasa.

“Kasus Jiwasraya bukan kasus kriminal dan korupsi biasa, namun kami mencium nuansa politik di dalamnya,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman usai menyerahkan dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Dia mengatakan Fraksi Demokrat ingin menggali lebih dalam dana nasabah Jiwasraya digunakan untuk apa saja. Bukan sekedar mengembalikan dana nasabah. Pihaknya menduga ada proses kejahatan untuk melakukan pembajakan dalam kasus Jiwasraya untuk mendapatkan uang begitu banyak dengan modus canggih yang disebutnya kriminal yang terorganisir.

Benny menegaskan usulan Fraksi Demokrat membentuk Pansus Jiwasraya bukan untuk menjatuhkan pemerintahan namun bertujuan baik yaitu menegakkan keadilan dan prinsip hukum yang adil.

“Bahwa nanti ada kaitannya dengan Istana atau tidak, nanti waktu penyelidikan kita akan gali itu lebih dalam,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menambahkan, tujuan fraksinya mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya agar ada keseriusan untuk membongkar berbagai aspek yang meruntuhkan kepercayaan publik.

Dia menekankan apabila tidak serius untuk menuntaskan kasus Jiwasraya, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan akan luntur dan potensi terjadinya krisis yang lebih besar harus dihentikan.

“Logika kami kalau sudah ada tiga Panja di tiga komisi, ayo digabungkan dalam Pansus agar bisa terkoordinasi komprehensif dan tuntas,” demikian kata Herman Khaeron.

Hari ini, selain Fraksi Demokrat, usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR disampaikan Fraksi PKS. Dalam usulan tersebut, dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.

See also  Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Kasus Surat Jalan

Dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.[]

Berita Terkait

Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT
3 Menteri Teken SKB, Kementerian PU Komitmen Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah
HGN 2024, Teguhkan Komitmen “Guru Hebat Indonesia Kuat”
Mentan Ajak Pemuda Wanam Bertani Modern Agar Kian Sejahtera
Mardani Kupas Aglomerasi Jakarta di UPN Veteran
Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis
LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 14:09 WIB

Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT

Monday, 25 November 2024 - 17:05 WIB

3 Menteri Teken SKB, Kementerian PU Komitmen Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah

Monday, 25 November 2024 - 16:42 WIB

HGN 2024, Teguhkan Komitmen “Guru Hebat Indonesia Kuat”

Monday, 25 November 2024 - 12:55 WIB

Mentan Ajak Pemuda Wanam Bertani Modern Agar Kian Sejahtera

Monday, 25 November 2024 - 12:45 WIB

Mardani Kupas Aglomerasi Jakarta di UPN Veteran

Berita Terbaru

Berita Terbaru

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 Nov 2024 - 17:25 WIB

Berita Utama

Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT

Tuesday, 26 Nov 2024 - 14:09 WIB