OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Wednesday, 4 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya OJK menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material.

Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penyidik mendalami dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut disebut melibatkan pihak sekuritas.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal. Transaksi tersebut diduga dilakukan antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Rangkaian transaksi disebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

Transaksi tersebut diduga berdampak pada lonjakan harga saham PT BEBS di pasar reguler hingga sekitar 7.150 persen. Pergerakan harga yang signifikan itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun 2020 hingga 2022. OJK menduga keterlibatan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Modus yang didalami meliputi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

See also  Polisi Periksa Manajer Holywings Kemang Sebagai Tersangka

Dalam proses penanganan perkara, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi. Mereka berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, perbankan, nominee, serta sejumlah pihak lain yang terkait.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, lembaga tersebut berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum disebut dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.

Berita Terkait

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 Mar 2026 - 22:55 WIB

Nasional

Kemendes Siap Bantu Genjot Pembangunan Desa di Papua Barat

Wednesday, 4 Mar 2026 - 15:35 WIB