daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya OJK menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material.
Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penyidik mendalami dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut disebut melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal. Transaksi tersebut diduga dilakukan antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Rangkaian transaksi disebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Transaksi tersebut diduga berdampak pada lonjakan harga saham PT BEBS di pasar reguler hingga sekitar 7.150 persen. Pergerakan harga yang signifikan itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun 2020 hingga 2022. OJK menduga keterlibatan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Modus yang didalami meliputi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi. Mereka berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, perbankan, nominee, serta sejumlah pihak lain yang terkait.
OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, lembaga tersebut berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum disebut dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.








