DJP Hapus Sanksi Denda SPT Pribadi, Berlaku hingga 30 April 2026

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.

Penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025, khususnya untuk periode pelaporan 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026. Adapun sanksi yang dibebaskan mencakup denda keterlambatan serta bunga.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.

Tak hanya itu, kebijakan relaksasi ini juga berlaku untuk batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Tahun Pajak 2025, sehingga wajib pajak diberikan kelonggaran tambahan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP mengharapkan wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa khawatir dikenakan denda. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban fiskalnya.

DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT dan melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.

See also  Dukung Festival Ciliwung 2024, Komitmen Pertamina untuk Keberlanjutan Lingkungan

Berita Terkait

Harga Minyak Dunia Turun, Purbaya Yakin Pertamax Ikut Melandai
Aksi Tabrak Lari BMW M50 Berujung Amuk Massa
Mentrans: Ketimpangan Terbesar Indonesia Bukan Pendapatan, Tapi Kesempatan
Langkah Berani Menteri PU Bangun Jembatan Permanen Demi Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra
Manajemen Risiko Jalan Tol: HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara
Wamensesneg Pastikan Eks Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan
Bendungan Way Apu Capai 86,91 Persen, Dukung Swasembada Pangan di Maluku
Hutama Karya Kukuhkan Posisi Sebagai BUMN Engineering & Construction Terdepan dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

Berita Terkait

Tuesday, 23 June 2026 - 10:34 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Purbaya Yakin Pertamax Ikut Melandai

Monday, 22 June 2026 - 18:36 WIB

Aksi Tabrak Lari BMW M50 Berujung Amuk Massa

Monday, 22 June 2026 - 16:19 WIB

Mentrans: Ketimpangan Terbesar Indonesia Bukan Pendapatan, Tapi Kesempatan

Sunday, 21 June 2026 - 13:30 WIB

Langkah Berani Menteri PU Bangun Jembatan Permanen Demi Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

Sunday, 21 June 2026 - 09:46 WIB

Manajemen Risiko Jalan Tol: HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara

Berita Terbaru

Nasional

Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa

Tuesday, 23 Jun 2026 - 13:18 WIB

Olahraga

AVC Cup 2026: Indonesia Taklukkan Qatar 3-2

Tuesday, 23 Jun 2026 - 00:00 WIB