daelpos.com – Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan meningkatkan pengawasan untuk mencegah juru parkir (jukir) liar kembali beroperasi di kawasan Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.
Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, mengatakan pihaknya telah menindak 10 jukir liar di area Blok M Square pada pekan lalu. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kawasan ini sudah menerapkan sistem parkir berbayar satu pintu. Artinya, pengunjung hanya perlu membayar tarif resmi di pintu keluar dan tidak perlu memberikan uang kepada jukir liar,” ujar Damanik, Selasa (7/4).
Untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi, Dishub Jaksel memperketat pengawasan dengan menempatkan petugas dalam dua sif di sejumlah titik rawan parkir liar.
Damanik menuturkan, pengawasan dilakukan bersama aparatur pemerintah serta pengelola kawasan Blok M Square. Berbagai langkah juga telah ditempuh, mulai dari pemberian sanksi berupa surat pernyataan hingga pemasangan spanduk sosialisasi.
“Kalau masih ada jukir liar yang nekat beroperasi, tentu akan kami lakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberantas praktik pungutan liar tersebut. Warga diminta tidak ragu melapor jika menemukan jukir liar di lapangan.
“Laporan bisa disampaikan ke petugas Dishub, Satpol PP, kepolisian, maupun pengelola kawasan,” katanya.
Damanik menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menghentikan praktik ilegal ini.
“Kami harapkan masyarakat tidak memberikan uang atau tip kepada jukir liar,” tandasnya.








