daelpos.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) di lingkungan BGN tidak diterapkan secara penuh di semua unit kerja.
Menurut Dadan, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), namun tetap mempertimbangkan kelangsungan pelayanan publik.
Unit kerja yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, tetap menjalankan tugas dengan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.
“Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen, yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan Jumat,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (10/4).
Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah jabatan yang membutuhkan kehadiran fisik di lapangan. Posisi tersebut antara lain Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, serta Akuntan yang terlibat dalam operasional strategis.
“Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang menjalankan fungsi pelayanan dan operasional strategis, tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” jelasnya.
Dadan menambahkan, pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, guna memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.
Ia memastikan penerapan WFH dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.








