daelpos.com – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakat menjaga keseimbangan antara pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), kualitas pelayanan publik, dan kemampuan fiskal daerah. Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah, APKASI, dan APEKSI di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Rini.
Menurutnya, mayoritas ASN berada di pemerintah daerah sehingga kebijakan kepegawaian sangat dipengaruhi kemampuan fiskal masing-masing daerah. Karena itu, pemerintah mendorong pengelolaan ASN dilakukan lebih terencana dan selaras dengan kapasitas anggaran daerah.
Rini meminta pemerintah daerah memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berbasis kebutuhan riil dan prioritas nasional. Selain itu, pemda juga diminta melakukan rightsizing organisasi dengan prinsip structure follows strategy.
Tak hanya itu, penguatan manajemen ASN berbasis merit dan evaluasi kinerja juga dinilai penting agar pelayanan publik tetap optimal. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat manajemen talenta ASN guna memastikan kesesuaian kompetensi dan jabatan.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi usulan solusi untuk memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Senada, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tito juga meminta kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru karena berpotensi membebani anggaran daerah di masa depan.
“Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru,” tegas Tito.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat tersebut digelar untuk membahas relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai.
Menurut Rifqinizamy, pemerintah pusat tengah menyiapkan pola pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan ASN PPPK serta penanganan tenaga honorer di daerah agar struktur APBD lebih sehat pada 2027.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI mendukung masa transisi penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.








