daelpos.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai hampir Rp60 miliar dari berbagai mata uang asing saat menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, uang yang disita terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000.
“Setelah dikonversi ke rupiah, nilainya hampir Rp60 miliar. Ini ditemukan di lokasi kafe,” kata Totok di Jakarta, Rabu.
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut penyidik.
Tak hanya di kafe, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah money changer di kawasan yang sama. Dari lokasi itu, polisi kembali menyita uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Menurut Totok, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, perkara dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami aliran dana, asal-usul uang, serta keterkaitannya dengan para pihak dalam perkara yang sedang ditangani.
Penyidik memastikan pengusutan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi dan pencucian uang tersebut.








