daelpos.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma mengapresiasi langkah Polri yang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, keberhasilan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum, bukan dipersepsikan sebagai persaingan antarpenegak hukum.
“Pengungkapan perkara ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Masyarakat tidak perlu melihatnya sebagai saling mencari kesalahan antar lembaga, tetapi sebagai proses hukum yang berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” kata Haji Uma, Sabtu (11/7/2026).
Haji Uma menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai prinsip due process of law tanpa dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara penanganan perkara korupsi juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Haji Uma, berbagai pandangan pengamat hukum juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi hanya akan efektif jika seluruh aparat penegak hukum mengedepankan sinergi dan profesionalisme, bukan membangun persepsi adanya rivalitas institusi.
“Yang terpenting adalah setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh elemen bangsa memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
“Kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Selama proses berjalan sesuai aturan, masyarakat patut memberikan dukungan agar supremasi hukum benar-benar terwujud,” tegasnya.
Haji Uma berharap masyarakat memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga proses pembuktian selesai di pengadilan. Menurutnya, opini yang berkembang di ruang publik tidak boleh menggeser fakta hukum yang akan diuji dalam persidangan. “Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya. Pada akhirnya, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjadi rujukan utama dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.








