Irman Gusman: Publik Menunggu, RUU Perampasan Aset Harus Selesai Tahun Ini

Thursday, 16 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Senator RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, mengapresiasi penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan selesai pada tahun 2026.

Menurut mantan ketua DPD RI dua periode itu, publik telah menunggu terlalu lama sebuah regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan ekonomi sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Lebih lanjut, tokoh senior kelahiran Padang Panjang itu menilai, di tengah berkembangnya berbagai informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset ditolak atau tidak lagi menjadi prioritas pembahasan, masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh.

Hingga saat ini, tambahnya, RUU Perampasan Aset masih tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan tetap menjadi agenda legislasi nasional. Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak lagi terfokus pada polemik status RUU tersebut, melainkan pada bagaimana memastikan pembahasannya dapat segera diselesaikan.

“Publik menunggu. Karena RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka pembahasannya harus didorong agar dapat selesai tahun ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis (15/7).

Irman Gusman juga menilai, keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Sebagaimana diketahui, bahwa selama ini, tidak sedikit kasus korupsi dan kejahatan ekonomi yang berhasil diproses secara pidana, namun pemulihan aset hasil kejahatan belum berjalan optimal.

Meski demikian, Irman mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas substansi. Sehingga RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, due process of law, serta pengawasan yudisial yang kuat.

“Negara harus tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Kekuatan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana harus berjalan beriringan dengan jaminan kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” tegasnya.

See also  430 Kendaraan Listrik Disiapkan untuk KTT AIS Forum di Bali

Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah itu juga menilai, salah satu tantangan terbesar dalam pembahasan RUU ini adalah menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan memperkuat asset recovery dan kewajiban negara menjaga prinsip-prinsip konstitusi.

Oleh karena itu, setiap mekanisme perampasan aset harus memiliki dasar pembuktian yang jelas, dilakukan melalui proses hukum yang dapat diuji, serta memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Lebih lanjut, Irman mendorong agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap membuka ruang partisipasi publik yang luas. Menurutnya, keterlibatan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat akan memperkaya substansi serta memperkuat legitimasi undang-undang yang dihasilkan.

“Pembahasan harus terbuka dan partisipatif. Semakin banyak masukan yang konstruktif, semakin baik kualitas regulasi yang dihasilkan. Kita ingin melahirkan undang-undang yang efektif memberantas korupsi, tetapi juga menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara,” ujarnya.

Irman berharap DPR dan pemerintah dapat memanfaatkan momentum pembahasan yang sedang berlangsung untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026.

“Penyelesaian RUU Perampasan Aset ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mendes Yandri Akan Maksimalkan Fungsi Kopdes Sesuai dengan Potensi Desa
Dukung Ketersediaan Air Minum Aman dan Sehat, SPAM Berteknologi Canggih Hadir di Akmil Magelang
Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
Bendungan Sidan Perkuat Layanan Irigasi 9.598 Hektare, Dukung Swasembada Pangan di Bali
Lindungi Kawasan Pesisir, Kementerian PU Lanjutkan Pengamanan Pantai Lampu Satu Merauke
Kementerian PU Percepat Penanganan Jalur Alternatif Simpang Lancang–Werlah, Jaga Jalur Logistik dan Mobilitas Masyarakat Bener Meriah
Prabowo Minta Aparatur Negara Introspeksi Diri
Kementerian PU: Jembatan Shortcut Enang-Enang Pangkas Waktu Tempuh, Bisa Dilewati Kendaraan Beban 30 Ton

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 17:33 WIB

Irman Gusman: Publik Menunggu, RUU Perampasan Aset Harus Selesai Tahun Ini

Wednesday, 15 July 2026 - 23:02 WIB

Mendes Yandri Akan Maksimalkan Fungsi Kopdes Sesuai dengan Potensi Desa

Wednesday, 15 July 2026 - 18:41 WIB

Dukung Ketersediaan Air Minum Aman dan Sehat, SPAM Berteknologi Canggih Hadir di Akmil Magelang

Tuesday, 14 July 2026 - 13:06 WIB

Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP

Tuesday, 14 July 2026 - 12:34 WIB

Bendungan Sidan Perkuat Layanan Irigasi 9.598 Hektare, Dukung Swasembada Pangan di Bali

Berita Terbaru

Nasional

Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP

Thursday, 16 Jul 2026 - 18:22 WIB