daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan fleksibilitas kerja atau work from home (WFH) maksimal 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa sekolah negeri dan swasta pada Selasa (18/8), merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Pramono menegaskan, kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan.
“Apa yang menjadi arahan kita jalankan,” tegas Pramono, Selasa (18/8).
Meski demikian, kebijakan WFH maupun work from anywhere (WFA) tidak berlaku bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.
Menurut Pramono, keberadaan ASN di lapangan tetap dibutuhkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Pramono kembali menegaskan, penerapan PJJ bagi pelajar serta WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilakukan berdasarkan arahan pemerintah pusat.
Ia juga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan kebijakan tersebut berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada hari yang sama.
“Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya nggak mau mikirkan itu,” tandasnya.
Diterapkan Selektif
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFH maksimal 50 persen bagi ASN serta PJJ bagi siswa sekolah negeri dan swasta pada Selasa (18/8).
Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dengan memanfaatkan presensi daring berbasis mobile. Kebijakan ini tidak berlaku bagi unit pelayanan langsung yang beroperasi selama 24 jam.
Sementara itu, pelaksanaan PJJ tetap dilakukan dengan pemantauan secara ketat untuk memastikan target pembelajaran tetap tercapai.
Pemprov DKI juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu optimalisasi pelayanan publik maupun kinerja organisasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.








