daelpos.com — Indonesia memiliki potensi panas bumi mencapai 23,2 gigawatt (GW). Namun, pemanfaatannya masih jauh dari optimal karena kapasitas terpasang baru sekitar 11,6 persen dari total potensi tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipaparkan dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Sementara kapasitas terpasang baru 2.776,39 MW.
Artinya, sekitar 88,4 persen potensi panas bumi nasional masih belum tergarap.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara besarnya sumber daya panas bumi yang dimiliki Indonesia dengan realisasi pengembangannya.
“Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu,” kata Bahlil saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurutnya, pemerintah menempatkan pengembangan panas bumi sebagai salah satu langkah strategis memperkuat kedaulatan energi nasional.
Bahlil menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah meminta pemerintah mencari berbagai terobosan energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor.
Langkah tersebut dinilai semakin penting di tengah ketidakpastian geopolitik serta dinamika harga energi global.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pemerintah terus mengevaluasi regulasi yang dinilai masih menghambat pengembangan panas bumi. Sejumlah tahapan aturan telah dipangkas, meski masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diselesaikan.
“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” tegas Bahlil.
Keekonomian Jadi Tantangan
Selain regulasi, aspek keekonomian juga menjadi perhatian pemerintah.
Bahlil menyebut nilai keekonomian panas bumi saat ini telah mencapai sekitar 9,5 sen dolar Amerika Serikat per kilowatt hour (kWh). Namun, angka tersebut masih dinilai belum cukup menarik bagi sebagian pelaku usaha.
Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif, termasuk insentif perpajakan. Pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 yang antara lain diarahkan untuk mendorong pemanfaatan tidak langsung panas bumi serta meningkatkan tingkat pengembalian investasi.
Selain itu, revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 juga disiapkan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
Di sisi lain, pemerintah meminta para pengembang yang telah memperoleh konsesi segera merealisasikan proyeknya.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” ujar Bahlil.
Ia juga menyoroti pengajuan penghentian sementara maupun perpanjangan izin secara berulang. Menurutnya, hal tersebut perlu dievaluasi, khususnya apabila keterlambatan disebabkan persoalan kesiapan teknologi ataupun pembiayaan.
Dua Izin Panas Bumi Diserahkan
Dalam gelaran IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran.
Izin serupa juga diberikan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Pemerintah turut menyiapkan penawaran lima WKP serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026.
Pengembangan panas bumi juga tidak hanya diarahkan untuk pembangkitan listrik. Pemerintah mendorong pemanfaatan langsung sumber panas bumi untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.
Data Kementerian ESDM mencatat pemanfaatan panas bumi antara lain untuk pengeringan kopi di Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, hingga pengembangan ekstraksi mineral dari kegiatan panas bumi di Dieng.
Dengan potensi yang mencapai 23,2 GW, pemerintah menilai panas bumi memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional sekaligus membuka peluang ekonomi baru di berbagai daerah.








